Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KIP RI Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi SEMA dan Rektorat UIN SUKA
Sidang perdana sengketa informasi SEMA UIN SUKA dengan Rektorat

KIP RI Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi SEMA dan Rektorat UIN SUKA



Berita Baru, Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia menggelar sidang perdana terkait sengketa informasi yang dilayangkan Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Sunan Kalijaga atas kecurigaannya terhadap Rektorat UIN Sunan Kalijaga yang dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan laporan anggaran keuangan mahasiswa.

Sidang bernomor 070/VIII/KIP-RI-8/2022 yang dilaksanakan pada Kamis, 1 September 2022 itu bermula dari gugatan yang dilayangkan SEMA UIN Sunan Kalijaga. Pasalnya, UIN Sunan Kalijaga dinilai “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2020.

Ketua SEMA UIN SUKA Periode 2020-2021, Abdul Azisurrahman mengatakan saat pihaknya meminta salinan laporan tersebut, alih-alih memberikan salinan laporan keuangan, justru pihak Rektorat UIN Sunan Kalijaga menolaknya.

“Padahal dalam UU KIP RI Pasal 9 Ayat 1 dan 2, secara tegas disebutkan bahwa Lembaga Negara wajib menyediakan dan mengumumkan secara berkala terkait informasi laporan keuangan,” tutur Aziz.

Dalam sidang tersebut, SEMA UIN Sunan Kalijaga setidaknya meminta KIP Republik Indonesia untuk mengabulkan tiga tuntutan, yaitu salinan RAB yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) 2021, salinan Realisasi Anggaran/Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2020 lengkap dengan data pendukungnya, serta salinan Realisasi Anggaran/Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2019 dan 2020 lengkap dengan data pendukungnya.

“Sidang ini kami layangkan kepada Komisi Informasi Pusat sebagai salah satu bentuk kepedulian dan fungsi pengawasan Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga terhadap berlangsung dan berjalannya lembaga negara agar tercipta good governance dan clean governance,” ucap Aziz pada Senin (1/9).

Sementara itu, Achmad Mustafa Roja’ selaku ketua SEMA UIN Sunan Kalijaga 2022-sekarang, juga mengatakan hal yang sama. Ia mencurigai Rektorat UIN Sunan Kalijaga karena tidak memberikan informasi secara transparan kepada mahasiswa.

“Saya selaku Ketua Senat Mahasiswa periode 2022-sekarang, hingga hari ini belum pernah melihat Laporan Keuangan yang dilakukan Rektorat UIN Sunan Kalijaga selaku lembaga negara yang berkaitan dengan kegiatan mahasiswa. Bahkan dari uang kuliah tunggal yang tiap tahunnya naik, tidak pernah sama sekali Rektorat UIN Sunan Kalijaga membeberkan untuk apa aja uang yang dipungut dari mahasiswa itu,” ucapnya.

Meski sudah menggelar sidang pertama, namun belum dihasilkan keputusan. KIP RI hanya melakukan pengecekan berkas pada sidang tersebut.

KIP RI memilih untuk melanjutkan sengketa itu dalam sidang kedua karena dalam sidang perdananya dinilai kurang kondusif sebab dilaksanakan secara daring. KIP RI juga meminta kedua belah pihak untuk hadir secara luring dalam sidang yang kedua.

Adapun yang mewakili dari pihak pemohon tiga orang, yakni Abdul Azisurrohman (Ketua SEMA UIN Sunan Kalijaga 2021/2022), Ahmad Mustofa Roja’ (Ketua SEMA UIN Sunan Kalijaga 2021/2022). Sementara pihak Rektorat UIN Sunan Kalijaga diwakilkan oleh Faisal Lukman Hakim dan Bustanul Arifin.