Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Senin (4/4). (Foto: Tangkap Layar)
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Senin (4/4). (Foto: Tangkap Layar)

Dicecar dalam RDP Komisi IX, Ketua IDI Minta DPR Tak Terlalu Ikut Campur Pemecatan Terawan



Berita Baru, Jakarta – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dicecar oleh beberapa Anggota DPR RI polemik pemecatan Terawan Agus dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Pengurus Besar IDI yang disiarkan secara langsung di YouTube DPR RI, Senin (4/4).

Ketua Umum IDI Adib Khumaidi meminta Komisi IX DPR untuk tidak terlalu ikut campur terkait polemik pemecatan Terawan. Ia menyebut pihaknya ingin mengurus masalah etik keanggotaannya secara mekanisme internal.

“Harapan kami dalam forum ini, kepada anggota dewan terhormat, bahwa mekanisme organisasi yang kami lakukan tolong berikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan secara internal,” kata Adib kepada DPR.

Ia menegaskan pihaknya akan tetap menerima semua masukan, bahkan terkait masukan yang bersifat internal sekalipun. Adib menyebut IDI sebagai organisasi profesi tidak ingin permasalahan sanksi kode etik bagi anggota menjadi gaduh.

“Dan khusus untuk masalah ini (pemecatan dr. Terawan dari keanggotaan IDI, red.), terus terang kami pun tidak ingin ini menjadi gaduh,” ujar Adib.

Menurutnya, IDI memiliki tanggung jawab untuk melindungi semua anggotanya, termasuk yang pernah mendapatkan permasalahan etik. “Dan ini adalah tanggungjawab bersama. Bukan hanya personal, atau pada satu dua orang, dan ini menjadi satu kebijakan organisasi,” sambungnya.

Lebih lanjut Adib menjelaskan,  rekomendasi pemecatan Terawan yang diterbitkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI merupakan proses panjang sejak 2013 lalu. Selaku petinggi IDI, ia harus melaksanakan amanat rekomendasi tersebut usai mempertimbangkan berbagai opsi.

Adib menegaskan masih ada peluang bagi IDI untuk melakukan forum terbuka atas rekomendasi pemecatan seorang anggota. Akan tetapi, lantaran kasus Terawan sudah diselidiki sejak 2013, kemungkinan besar IDI akan tetap menjalankan rekomendasi MKEK.

“Jadi sekali lagi pimpinan, bahwa pada saat kemudian ada proses yang saya harus lakukan, karena itu amanat Muktamar yang kemudian dilanjutkan dengan adanya forum. Untuk kemudian bisa secara internal untuk memberikan kesempatan melalui forum terbuka ataupun ketentuan internal yang tidak menyalahi aturan organisasi,” jelasnya.

Diketahui, MKEK merekomendasikan IDI agar memecat dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya. Rekomendasi itu dibacakan dalam Muktamar IDI di Aceh pada 25 Maret lalu. Videonya tersebar di media sosial sehingga menjadi perbincangan publik.

Hal itu menuai kritikan dari banyak pihak. Termasuk Menkumham Yasonna Laoly dan para pejabat serta anggota DPR yang selama ini merasa telah dibantu oleh Terawan. Mereka merasa Terawan tak patut dipecat karena telah banyak berkontribusi.

“Betul ranah etik ini adalah personal etik. Jadi kami memang sangat menyayangkan viralnya video, karena kami memang tidak menghendaki hal itu. Ini yang mungkin nanti, secara internal kami akan lakukan sebuah proses investigasi terkait dengan hal ini,” ungkapnya.

“Karena sidang-sidang di Muktamar, ada sidang pleno, ada sidang khusus ada sidang komisi semuanya sebenarnya sifatnya internal dan tertutup. Tidak ada yang kemudian terbuka secara luas. Ini yang kamudian sangat disayangkan sehingga ada hal-hal menjadi viral dan itu menjadi kegaduhan,” pungkas Adib. (mkr)