Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

tanjungbalai
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial 

Eks Walkot Tanjungbalai Mengaku Ditawari Pengacara Oleh Lili Pintauli



Berita Baru, Jakarta – Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial menyatakan dirinya sempat dihubungi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dan ditawari pengacara dalam penanganan kasusnya.

Saat itu, kata Syahrial, Lili memberi informasi bahwa perkara dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai sudah ada di meja kerjanya.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/12) malam.

“Ibu Lili dalam rangka apa menghubungi saudara saksi?” tanya salah seorang pengacara Azis.

“Menyampaikan bahwasannya berkas saya di meja. Berkas kasus saya di Tanjungbalai,” jawab Syahrial.

“Lalu, apa saran yang disampaikan oleh Ibu Lili?” lanjut pengacara Azis.

“Banyak-banyak berdoa kepada Allah SWT,” kata dia.

Lebih lanjut, pengacara Azis mengonfirmasi Syahrial apakah Lili sempat menawarkan jasa seorang pengacara untuk mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan atau tidak. Syahrial membenarkan.

“[Namanya] Arief Aceh,” terang Syahrial.

Meskipun begitu, Syahrial tidak menggunakan jasa pengacara tersebut. Ia memilih menggunakan jasa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, untuk mengupayakan kasus dugaan suap lelang jabatan di Tanjungbalai dihentikan.

Alasan Syahrial memilih Robin karena sering kali menjual nama Azis.

“Karena itu lah Robin meyakinkan saya dengan bujuk rayunya, manis sekali bibirnya, saya pun akhirnya terbuai dengan Robin,” imbuhnya.

Dalam sidang ini, Syahrial menambahkan bahwa Lili sempat meminta tolong dirinya untuk menyelesaikan masalah yang menimpa adik iparnya yaitu Ruri Prihatini Lubis.

Itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai sejumlah Rp53.334.640,00.

Adapun Azis Syamsuddin diadili karena didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.