Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Jokowi Teken PP Penyuntikan PMN Ke Waskita Karya Rp7,9 Triliun
(Foto: Istimewa)

Presiden Jokowi Teken PP Penyuntikan PMN Ke Waskita Karya Rp7,9 Triliun



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp7,9 triliun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp7,9 triliun,” seperti dikutip dari PP 116/2021, Senin (27/12).

Nantinya, anggaran yang akan digelontorkan berasal dari APBN 2021. Pemerintah akan menugaskan menteri keuangan untuk memberikan suntikan dana dan menteri BUMN akan menerbitkan saham baru.

Menurut aturan tersebut, PMN akan mulai digelontorkan setelah peraturan pemerintah diundangkan yakni 10 Desember 2021.

Tak hanya Waskita, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga akan menerima PMN dengan nilai mencapai Rp5 triliun.

Keputusan ini tertuang dalam PP Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5 triliun,” bunyi pasal 2 aturan tersebut.

Peraturan yang diteken Jokowi tersebut menjelaskan bahwa Rp2,5 triliun modal akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI. Sementara Rp2,5 triliun lainnya digunakan untuk melaksanakan penugasan khusus yang diamanatkan pemerintah kepada lembaga tersebut.

Nantinya, penugasan yang akan diberikan pemerintah akan dilakukan LPEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.