Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

98 Pengacara Gugat Batasan Usia Calon Presiden ke MK



Berita Baru, Jakarta – Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM telah mengambil langkah signifikan dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Puluhan advokat dari aliansi ini secara resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (18/8/2023).

Pada gugatan ini, fokus utama adalah uji materi atau judicial review terhadap Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam langkah yang mempertegas komitmennya terhadap penegakan demokrasi, aliansi tersebut meminta agar batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang semula tidak terbatas, diubah menjadi maksimal 70 tahun.

“Pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum’at Glory,” demikian dalam keterangan pers yang dikeluarkan oleh Aliansi ’98.

Pasal yang diperkarakan dalam gugatan ini mengacu pada persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Aliansi ’98 menganggap bahwa pasal tersebut perlu diperjelas dalam konteks tindak pidana berat lainnya.

Selain itu, kelompok ini juga merasa bahwa pasal 169 yang mengatur persyaratan usia capres dan cawapres belum mencakup aspek yang mencukupi. Mereka berpendapat bahwa persyaratan ini seharusnya melindungi dan melayani kepentingan rakyat Indonesia.

Aliansi ’98 menjelaskan pandangan mereka terkait calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia berat dan tindakan anti demokrasi.

“Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya,” katanya.

Aliansi ini juga membandingkan batasan usia calon presiden dengan beberapa jabatan lain, seperti hakim konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, dan anggota Komisi Yudisial. Aliansi ’98 berpendapat bahwa usia calon presiden seharusnya mempertimbangkan aspek fisik, psikologis, dan moral yang stabil.

“Untuk itu, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan,” ungkap Aliansi ’98 dalam pandangan mereka.