5 Penumpang Positif Covid-19, Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang ke Pontianak
Berita Baru, Jakarta – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak selama 10 hari kedepan. Larangan ini disampaikan Sutarmidji melalui laman Facebook-nya pada Kamis, 24 Desember 2020.
“Beberapa hari ini satgas Covid-19 Provinsi mengambil sample swab penumpang pesawat udara. Salah satu maskapai dari 20 orang yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu,” kata Sutarmidji dikutip dari laman Facebook-nya, Kamis (24/12).
Sutarmidji mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Angkasa Pura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara, namun semua lepas tanggung jawab.
“Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” ujar Sutarmidji.
Sutarmidji juga mempersilakan bagi pemangku kepentingan terkait untuk melakukan protes dan marah pada kebijakan yang ia terapkan.
“Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP,” ucap Sutarmidji.
Lebih lanjut, Sutarmidji menyarankan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur hal ini dengan baik, agar jangan sampai Kemenhub justru menjadi biang penyebaran Covid-19.
“Sebagai ketua Satgas saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid-19 melalui tes swab PCR,” tandas Sutarmidji.
Sementara itu, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menilai, sanksi larangan terbang bagi AirAsia dan Batik rute Jakarta-Pontianak tidak relevan.
Pernyataan itu disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Koordinator, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Kepala Satuan Tugas Covid-19 pada Jumat, 25 Desember 2020.
“Dapat kami sampaikan bahwa AirAsia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat,” kata Denon, Jumat (25/12).
Menurut INACA, maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19. “Petugas KKP di bawah Kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut,” ujarnya.
INACA memohon agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut.
“Karena menurut kami sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi kami sebagai operator Penerbangan dan Operator Bandara. Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan,” tandas Denon.