Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

3 Mantan Pejabat Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup
Foto: CNBC Indonesia

3 Mantan Pejabat Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup



Berita Baru, Jakarta — Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena terbutkti bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya.

“Menyatakan terdakwa Syahmirwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Majelis Hakim, saat membacakan vonis, Senin (12/10) kemarin.

Hakim menyatakan Syahmirwan sudah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telag diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Vonis kepada Syahmirwan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Vonis yang diterima Syahmirwan bahkan juga sama dengan mantan atasannya di Jiwasraya, yaitu Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo. Dengan demikian, maka ketiganya diberikan hukuman penjara seumur hidup.

Selain Syahmirwam, Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim, Hakim juga membacakan sidang putusan kepada Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Sebelumnya, Hakim mengatakan, para terdakwa melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif. Akibatnya merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

Sebagai diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasar data daru Badan Pemeriksa Keuangan.

Tidak hanya itu, bahkan, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuagan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.