Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

3 Gubernur DOB Papua Dilantik, Mahfud Berharap Keamanan dan Kesejahteraan Terus Membaik

3 Gubernur DOB Papua Dilantik, Mahfud Berharap Keamanan dan Kesejahteraan Terus Membaik



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap keamanan dan kesejahteraan masyarakat Papua terus membaik.   

Hal itu diungkap usai 3 (tiga) penjabat gubernur di daerah otonomi baru (DOB) Papua dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11).

“Selamat kepada tiga putra dan putri terbaik Papua yang hari ini dilantik sebagai Penjabat Gubernur di Daerah Otonomi Baru Papua, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan,” kata Mahfud dalam akun media sosial pribadinya.

Di tengah kesibukannya di Forum KTT ASEAN Kamboja, Mahfud menaruh harapan kepada ketiga putra-putri terbaik bangsa itu mampu mendongkrak kesejahteraan hingga keamanan bagi rakyat Papua. 

“Saya mengirimkan harapan agar keamanan dan kesejahteraan rakyat di tanah Papua terus membaik,” tegas Mahfud MD.

Diketahui, tiga pejabat (pj) gubernur daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua yang dilantik Mendagri Tito Karnavian diantaranya Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.   

Pemerintah resmi memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, setelah DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Papua pada 30 Juni 2022. RUU tersebut kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.

Ketiga pj gubernur itu adalah Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah.   

Apolo Safanpo merupakan Rektor Universitas Cenderawasih Papua. Sementara Nikolaus Kondomo merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, dan Ribka merupakan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua.   

Pengangkatan dan pelantikan penjabat gubernur DOB Papua itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.