180 IUP Dicabut, JATAM: Bukan Izin yang Membuat Rakyat Menderita
Berita Baru, Jakarta – Kepala Divisi Hukum, Jaringan Tambang (JATAM) Nasional Muhammad Jamil mengatakan bahwa pencabutan 180 Izin Usaha Tambang (IUP) oleh pemerintah pada 15 Februari 2022, bukanlah izin yang membuat rakyat menderita selama ini.
“Lagipula kalau diperiksa izin-izin tambang yang dicabut bukan izin-izin yang membuat rakyat menderita selama ini. Jadi ini tata kelola yang baik untuk siapa?,” kata Jamil saat dihubungi Beritabaru.co, Rabu (16/2).
Menurutnya, persoalan tambang di Indonesia bukan pada tata kelola, terlebih lagi tata kelola yang ada di alam pikiran pengurus negara adalah memaksimalkan pendapatan dalam bentuk (uang) dari hasil mengekstraksi (membongkar) perut bumi.
Jamil mengungkap, dalam catatan JATAM sejarah panjang penaklukan ruang hidup rakyat oleh tambang menimbulkan derita, kesakitan bahkan kematian anak-anak di lubang tambang.
“Seperti di Kalimantan timur dan wilayah lainnya demi memaksimalkan pendapatan negara,” ujarnya.
Jamil menilai, evaluasi serta tindakan pencabutan izin yang dilakukan pemerintah selama ini tidak menyentuh tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil yang sangat rentan akibat perubahan iklim dan bisa sangat mudah tenggelam dengan naiknya muka air laut.
Bahkan, lanjut Jamil, pemerintah sebagai pemangku kebijakan tidak terdengar bersikap menanggapi isu terbaru yang marak diperbincangkan, yaitu perusahaan yang membuang limbah tambang ke laut.
“Juga pencabutan ini tak menyentuh kontrak karya (KK) dan PKP2B yang notabene raksasa tambang di republik ini dan menguasai lahan paling luas sekaligus menciptakan derita menyejarah bagi rakyat di garis depan pertambangan. JATAM punya datanya,” tegasnya.
Menanggapi adanya lelang kembali IUP yang sudah dicabut, menurut Jamil memperlihatkan watak pengurus negara primitif dan tidak kreatif dalam mengembangkan ekonomi baru tanpa bergantung pada ekonomi bunuh diri memakan tubuh sendiri seperti tambang.
“Memangnya ekonomi apa yg dapat tumbuh pada alam dan lingkungan yang rusak?” tanyanya.
“Rekomendasi JATAM kalau pemerintah punya niat yg serius untuk perbaikan. Ayo lakukan moratorium perizinan pertambangan (hentikan penerbitan izin baru tambang apapun itu),” imbuh Jamil.
Selain itu Jamil juga mendorong adanya pemeriksaan kembali semua izin yang berdasarkan ketentuan hukum dan derita rakyat yang ditumbalkan akibat tambang.
“Baik di pesisir pulau kecil maupun di pulau besar. Seperti Wadas, pulau kecil wawonii maupun Sulawesi tengah Kasimbar. Jika ada temuan dan ada yang tidak taat harus dihukum, baik denda, pidana maupun pencabutan izin. Harus jelas keberpihakan pemerintah,” tukas Jamil.
Sebagai tambahan informasi, pada hari Selasa, 15 Februari 2022, pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan pencabutan 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP), meliputi 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Dijelaskan, surat yang ditandatangani Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia itu, merupakan wujud dari arahan Presiden Jokowi bahwa pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang tidak memanfaatkan izin sebagaimana mestinya.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi menegaskan pencabutan IUP berlaku kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja.
Imam juga menjelaskan, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut.
Termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.