Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

12 Ribu Hektar Lebih Sawit Rakyat Dalam Kawasan Hutan Masuk Telaah Program PSR
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah. (Foto: Dok. Istimewa)

12 Ribu Hektar Lebih Sawit Rakyat Dalam Kawasan Hutan Masuk Telaah Program PSR



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan upaya pendataan kebut Sawit Rakyat. Langkah ini untuk memastikan kemanfaatan dan keadilan bagi petani Sawit Rakyat 

Terbaru, Kementan bersama pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota telah mendata kebun sawit rakyat di dalam kawasan hutan seluas 12.533,52 hektar. Tersebar di 6 provinsi sentra perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2021.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, menyebutkan bahwa saat ini data tersebut telah masuk dalam proses telaahan dan inventarisasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK.

“Namun demikian, Direktorat Jenderal Perkebunan bersama dengan pihak terkait (Kementerian Perekonomian, KLHK, Kementerian ATR/BPN, BPDPKS) saat ini tengah melakukan evaluasi dalam rangka mempercepat program PSR melalui tinjauan atas Permentan Nomor 03 Tahun 2022,” kata Andi Nur Alam Syah dalam keterangan, dikutip Minggu (8/1).

Sementara itu Alam Syah mengatakan bahwa khusus berkaitan dengan persyaratan menyangkut status lahan, sebagai upaya mendorong agar akses terhadap program PSR dapat terbuka lebar. Namun ia menekankan dengan tetap mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sementara itu, Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Vera Viginia mengungkapkan tidak pernah memberikan pernyataan bahwa realisasi program PSR di Riau tahun 2022 nol persen. 

Pasalnya di tahun 2022 pemerintah Provinsi Riau menilai bantuan program PSR bukan karena terbentur aturan main diterbitkan Kementan, namun karena kondisi lahan sawit di Riau yang mau diremajakan berada di lahan gambut.

“Sebagaimana kita ketahui, aturan yang ada adalah Program PSR tidak boleh berada dalam kawasan hutan, kawasan HGU dan kawasan lindung gambut. Aturan ini bukan berada di Kementerian Pertanian. Sehingga kami sangat keberatan dengan adanya pihak yang membuat pernyataan saya yang tidak benar tentang program PSR,” ujarnya.

Vera Viginia pun menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi hadirnya Permentan Nomor 3 tahun 2022 dalan memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan program PSR.

“Permentan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk tetap menjaga tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat dapat mengarah kepada aspek kepastian usaha dan kepastian mendapatkan bantuan PSR itu sendiri,” tandas Vera.