Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

11 Saksi Kasus Korupsi Asabri Diperiksa Kejagung
(Foto: Istimewa)

11 Saksi Kasus Korupsi Asabri Diperiksa Kejagung



Berita Baru, Jakarta – 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Asabri diperiksa Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, ke-11 saksi yang diperiksa yakni, AT selaku Direktur Utama PT. Mandiri Mega Jaya, KP selaku Direktur Utama PT. Profindo Sekuritas Indonesia, MH selaku Karyawan PT Hanson International Tbk, MS selaku Nominee Tersangka BTS dan RH selaku Managing Director PT. OSO Sekuritas.

Kemudian, AMP selaku Tim Pengguna PT. Mandiri Mega Jaya pada PKPU, IS selaku Kabid Transaksi Ekuitas PT. Asabri (Persero) periode Oktober 2017 sampai dengan sekarang, IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. Asabri (Persero) periode Februari 2017 sampai dengan Mei 2017, LIG selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities, APS selaku Komisaris PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk dan SC selaku Nominee tersangka BTS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4).

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian awal keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun. Tim jaksa penyidik pun telah melakukan proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.