Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

11.669 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Natal 2020, 195 Bebas
Ilustrasi remisi (foto: istimewa)

11.669 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Natal 2020, 195 Bebas



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.669 Narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Kamis (24/12). 

Sebanyak 11.474 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 195 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam siaran pers, Kamis (24/12).

Reynhard mengatakan, dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan. 

Dia menyebut, saat ini narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Lebih lanjut, Reynhard mengungkapkan narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana, dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujar Reynhard.

Sementara itu, hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.