Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korban Lubang tambang
Bekas galian pertambangan di Kalimantan Timur (Foto:Istimewa)

1 Orang Tewas di Lubang Tambang PT CEM Kalimantan Timur



Berita Baru, Kaltim – Nasib buruk menimpa Bayu Setiawan (21) yang tewas akibat tenggelam di lokasi yang diduga lubang tambang milik PT Cahaya Energi Mandiri (PT CEM), Jumat (21/2).

Dalam keterangan tertulis JATAM Kaltim, Sabtu (22/2) kasus ini telah menambah total korban lubang tambang menjadi 37 orang.

“Kronologis tenggelamnya Bayu disaksikan oleh kedua rekannya Muhammad Lutfi (19) dan Febri Sudarnanto (15). Lokasi kejadian berada di Jalan Kalan Luas, Kelurahan Mugirejo, Kec.Sungai Pinang,” jelas JATAM Kaltim.

Kejadian tersebut saat tiga pemuda tersebut mancing di lokasi lubang tambang menggunakan perahu. Namun, pada pukul 18.25 WITA saat mereka mau kembali perahunya tersangkut batang pohon. Akhirnya mereka memutuskan untuk berenang ke tepi.

“Namun sekitar jarak 30 meter dari tepi, Muhammad Lutfi dan Bayu Setiawan mendadak Lemas. Febri mencoba menolong keduanya. sambil berenang Febri menarik tangan keduanya, tiba-tiba mendekati jarak 15 meter dari tepi “lubang tambang” tangan bayu terlepas,” katanya.

Saat meninjau TKP, tim JATAM Kaltim tidak mendapati papan informasi yang menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan area berbahaya, juga tidak terdapat pagar permbatas maupun petugas pos jaga.

Kasus kematian akibat tenggelam bukan kali pertama terjadi, sebelumnya menurut JATAM Kaltim pada 23 Mei 2015 lalu Ardi (alm) juga ditemukan tewa mengapung di lubang tambang perusahaan PT CEM.

“Namun nasib penyelesaian atas kasus yang dialami Ardi jalan ditempat, tak ada perkembangan bahkan pelimpahan berkas perkara ke tingkat lanjutan yaitu pengadilan negeri,”

JATAM Kaltim menilai langkah pemerintah setempat dan Presiden Jokowi selama ini tidak bisa menyelesaikan permasalahan, namun, korban  terus berjatuhan dan kerusakan lingkukan juga terus meluas.

Tuntutan JATAM Kaltim

JATAM Kaltim mendesak Presiden Jokowi, Gubernur Isran Noorm Komnas HAM, dan Polda Kaltim untuk segera menyikapi persoalan ini, yaitu dengan mencabut IUP PT CEM yang telah melakukan pembairan dan abai akan kewajibannya dalam memprioritaskan keselamatan masyarakat.

Selain itu, JATAM Kaltim meminta untuk segera mempidanakan PT CEM akibat kelalainya sehingga membuat hilangnya nyawa manusia, serta tidak melaksanakan pemulihan lingkusan baik reklamasi atau penutupan lubang.

“Audit kepada seluruh perusahaan pertambangan batubara yang meninggalkan lubang tambang bermasalah dan menimbulkan pelanggaran HAM dengan cara Komnas HAM mengirimkan surat kepada Presiden, Mentri ESDM dan Mentri Lingkungan Hidup. evaluasi seluruh izin tambang yang ada di Kaltim,” desaknya.

JATAM Kaltim juga menolak Omnibus Law Cipta Kerja yg akan memperbanyak lubang tambang batubara karena berpotensi menciptakan lebih banyak lubang tambang baru.