Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

YLBHI
Ilustrasi pertambangan (Foto: Istimewa)

YLBHI Duga Ada Kepentingan Oligarki Tambang Dibalik Perppu Cipta Kerja



Berita Baru, Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti Pasal 39 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menambahkan mengenai UU Mineral dan Batu Bara.

Isnur menduga ada kepentingan oligarki tambang dibalik penerbitan aturan anyar yang menggantikan UU Cipta Kerja yang dibatalkan MK tersebut.

“Apa yang membuat PERPU Omnibus Law jadi penting buat Oligarkh? Ini salah satunya: ‘Royalti 0 persen untuk Perusahaan Batubara yang melakukan Gasifikasi’. Kita tau untuk siapa Perpu ini dibuat,” tulis Isnur lewat akun Twitter @madisnur dikutip Jumat (6/1/2023).

Isnur mengatakan Perppu Cipta Kerja merupakan rangkaian upaya pemerintah memberi karpet merah untuk pebisnis tambang. Dia menyebut rangkaian itu bermula dari revisi UU Minerba.

Dia menyebut UU Minerba memberi kemudahan bagi pebisnis tambang untuk memperpanjang izin. Kemudian, UU Cipta Kerja menghapus sejumlah syarat perpanjangan izin tambang, seperti evaluasi dampak lingkungan.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Bagi KontraS Perppu Ciptaker merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah, bahkan menegaskan wajah otoritarianisme pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KontraS menilai Perppu yang diteket Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu itu bertentangan dengan negara hukum karena membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Langkah ini jelas sewenang-wenang serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan serta dibarengi dengan mekanisme check and balances,” demikian tulis KontraS, dilansir situs resminya, Senin (2/12).

“Kami melihat diterbitkannya Perppu terhadap UU Cipta Kerja ini merupakan pembangkangan terhadap putusan MK yang memandatkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” sambungnya.