Watchdog Prancis: Google Analytics Berisiko Bocorkan Data ke AS
Berita Baru, Paris – Komisi Nasional untuk Komputer dan Kebebasan (CNIL) yang merupakan salah satu watchdog Prancis, menyebutkan pada Kamis (10/2) bahwa Google Analytics berisiko bocorkan data ke AS.
“Setelah menerima keluhan dari asosiasi NOYB, CNIL, bekerja sama dengan rekan-rekannya di Eropa, menganalisis kondisi di mana data yang dikumpulkan melalui layanan ini ditransfer ke AS,” kata pernyataan CNIL di laman resminya, merujuk pada layanan Google Analytics.
Google Analytics merupakan layanan analisis web yang paling banyak digunakan di dunia. Layanan tersebut dikembangkan oleh Google Alphabet yang berbasis di Amerika Serikat.
CNIL mengatakan raksasa teknologi AS tersebut tidak mengambil tindakan yang memadai untuk menjamin hak privasi data, di bawah peraturan Uni Eropa ketika data ditransfer antara Eropa dan AS.
“(Tindakan) ini tidak cukup untuk mengecualikan aksesibilitas data ini ke badan intelijen AS,” imbuh pernyataan CNIL.
Karena itu, menurut CNIL, terdapat “risiko bagi pengguna situs web Prancis yang menggunakan layanan ini [Google Analytics] dan yang datanya diekspor” ke AS.
“CNIL menyimpulkan bahwa transfer ke AS saat ini tidak cukup diatur,” imbuhnya, menambahkan bahwa dengan tidak adanya keputusan yang memadai mengenai transfer ke AS, “transfer data hanya dapat dilakukan jika jaminan yang sesuai diberikan untuk aliran ini secara khusus.”
“Namun, CNIL menemukan bahwa ini tidak terjadi. Memang, meskipun Google telah mengadopsi langkah-langkah tambahan untuk mengatur transfer data dalam konteks fungsi Google Analytics, ini tidak cukup untuk mengecualikan aksesibilitas data ini untuk layanan intelijen AS,” imbuhnya.
CNIL mencatat bahwa transfer data pengguna internet ke AS melanggar Pasal 44 et seq. dari GDPR.
Lebih lanjut, CNIL memerintahkan pengelola situs web untuk menyesuaikan pemrosesan ini dengan GDPR, “jika perlu dengan berhenti menggunakan fungsi Google Analytics (dalam kondisi saat ini) atau dengan menggunakan alat yang tidak melibatkan transfer di luar UE.”
“Operator situs web yang bersangkutan memiliki waktu satu bulan untuk mematuhinya,” tegas CNIL.