Warga Pulau Sangihe Menolak Tambang Mas
Berita Baru, Jakarta – Kepulauan Sangihe adalah pulau terluar di ujung utara Indonesia yang berbatasan langsung dengan Filipina. Pulau tersebut tercatat memiliki luas sebesar 72.000 Ha, dimana 42.000 Ha diantaranya dilaporkan telah terbebani izin tambang mas yang akan dikelola oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
“Jadi teman-teman bisa membayangkan sisa ruang hidup untuk masyarakat Sangihe hanya 30.000 Ha,” tutur aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Mira Amien dalam Diskusi Media pada Selasa (15/6).
Menurut catatan JATAM, izin eksplorasi di Pulau Sangihe telah diterbitkan pada medio 2007-2013, meskipun izin lingkungan dan izin usaha pertambangan (IUP) baru diterbitkan masing-masing pada tahun 2020 dan 2021.
Menurut Jull Takaliuang, perwakilan warga dari kelompok Save Sangihe Island menegaskan bahwa masyarakat yang berada dalam wilayah terbebani izin seluas 42.000 Ha sangat menolak izin PT Tambang Mas Sangihe.
“Kami yang tinggal di dalam coverage 42.000 Ha ini sangat menolak,” tutur Jull.
Jull juga menceritakan bahwa penolakan tambang emas tersebut saat ini sangat massif, yang merupakan gabungan dari warga dan para pemimpin lokal.
“Penolakan saat ini sangat massif, sudah bergulir di semua kampung. Bukan hanya masyarakat biasa, tetapi juga disampaikan oleh kepala-kepala desa,” lanjut Jull.
Salah satu yang dikhawatirkan oleh warga Sangihe, imbuh Jull, adalah rusaknya kawasan hutan lindung yang terbebani izin tambang emas, karena merupakan hulu dari 70 sungai untuk 7 kecamatan.