Warga Pulau Sangihe Menang Kasasi di MA, Izin PT TMS Dicabut
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Indonesia mencabut izin operasi produksi PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) setelah Mahkamah Agung memutuskan mendukung gugatan warga Pulau Sangihe.
Keputusan ini menandai kemenangan warga Pulau Sangihe yang telah berjuang lama untuk melindungi wilayah mereka dari aktivitas penambangan yang dianggap merugikan.
Surat Keputusan pencabutan izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada tanggal 8 September 2023.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa izin operasi produksi PT. TMS, yang merupakan perusahaan tambang emas mayoritas dimiliki oleh Baru Gold Corporation asal Kanada, tidak lagi berlaku.
Warga Pulau Sangihe telah melakukan perjuangan hukum yang panjang untuk melindungi lingkungan hidup mereka dan memastikan bahwa penambangan emas yang dilakukan oleh PT. TMS sesuai dengan peraturan.
Mereka mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan alasan bahwa izin operasi produksi yang diberikan kepada PT. TMS melanggar berbagai undang-undang, termasuk undang-undang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil, serta undang-undang lingkungan hidup.
Meskipun gugatan warga awalnya ditolak oleh PTUN Jakarta, namun pada tingkat banding, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan tersebut pada tanggal 29 Agustus 2022, dan menghentikan sementara operasi PT. TMS hingga putusan hukum yang lebih lanjut.
Setelah mengalami serangkaian proses hukum, termasuk kasasi yang diajukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan PT. TMS, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk mendukung putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada tanggal 12 Januari 2023, yang menguatkan pencabutan izin operasi produksi PT. TMS.
Kemenangan ini dianggap sebagai langkah besar bagi warga Pulau Sangihe dan advokat lingkungan di Indonesia. Mereka telah berhasil menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan hidup dan keadilan hukum harus diutamakan dalam industri pertambangan.
“SSI menyambut baik pencabutan izin tambang PT TMS oleh Menteri ESDM meskipun sudah sangat terlambat pasca putusan MA Januari 2023,” kata Jull Takaliuang, inisiator Save Sangihe Island (SSI).
Meskipun izin operasi produksi PT. TMS telah dicabut, masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan pemulihan lingkungan yang tepat di Pulau Sangihe. Selain itu, ada tantangan lain yang harus dihadapi dalam mengawasi dan mengatur industri pertambangan agar sesuai dengan hukum dan standar lingkungan yang berlaku.