Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Roberto Olua, aktivis lingkungan dan hak masyarakat adat Papua Barat
Roberto Olua, aktivis lingkungan dan hak masyarakat adat Papua Barat

Warga Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus Gugatan Informasi Publik di KIP Papua Barat



Berita Baru, Jakarta – Roberto Olua, aktivis lingkungan dan hak masyarakat adat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan gugatan informasi publik oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua Barat. Gugatan yang diajukan pada 11 Juli 2024 hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari KIP.

“Saya telah mengajukan permohonan gugatan kepada KIP Provinsi Papua Barat, namun sudah tiga minggu permohonan tidak kunjung memperoleh informasi lagi,” keluh Roberto seperti dikutip dari Panah Papua, Selasa (6/8/2024).

Permasalahan ini semakin memperburuk suasana karena KIP Papua Barat belum menunjukkan kemajuan dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik. Kami sedang mengajukan sengketa dengan Kanwil BPN/ATR Provinsi Papua Barat yang tidak bersedia memberikan salinan Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT Subur Karunia Raya dan Koperasi Meyado Karunia Sejahtera,” tutur Roberto.

Roberto juga menilai bahwa KIP Papua Barat belum menunjukkan terobosan signifikan dalam keterbukaan informasi publik. “Apakah ini disebabkan oleh belum terpisahnya KIP Papua Barat dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, ataukah KIP ini tidak memiliki anggaran yang cukup?” tanyanya. Ia meminta Gubernur dan DPR Provinsi Papua Barat untuk mengevaluasi kinerja KIP dan, jika kekurangan anggaran, agar segera mengalokasikan anggaran yang memadai.

Bakhtiar Rumatumia, aktivis keterbukaan informasi publik, juga menyatakan keprihatinannya. “KIP Papua Barat nampak mati suri, dan kantor pun menumpang di Dinas terkait. Ini mungkin penyebab KIP Papua Barat tidak berjalan efektif,” ujarnya. Bakhtiar menyarankan agar KIP lebih gencar melakukan sosialisasi mengenai tugas dan wewenangnya agar publik lebih mendukung upaya keterbukaan informasi.

Kondisi ini memicu permintaan masyarakat agar KIP Papua Barat segera berbenah dan meningkatkan efisiensi dalam memproses gugatan informasi publik untuk memastikan hak keterbukaan informasi bagi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.