Wapres Sebut Rumah Sakit Syariah Jadi Kebutuhan Mendesak
Berita Baru, Jakarta – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa ekonomi dan keuangan syariah dipercaya menjadi instrumen penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional di berbagai sektor, termasuk pelayanan kesehatan.
Atas dasar itu, ia menyebut keberadaan rumah sakit syariah menjadi kebutuhan mendesak untuk membantu penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan umat.
“Pemerintah terus mendorong pengembangan industri kesehatan syariah yang akan mendukung kekuatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia,” kata Wapres Ma’ruf Amin, dikutip dalam laman resmi wapresri.go.id.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan keynote speech virtual pada acara acara Webinar Nasional “Peran Rumah Sakit Syariah Dalam Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara (STIF Syentra), yang disaksikan di Jakarta, Senin (28/2).
Menurut Wapres, pelayanan kesehatan yang sesuai prinsip syariah mampu meningkatkan kenyamanan sekaligus keimanan seorang Muslim ketika menjalani pengobatan dan memperoleh pelayanan kesehatan.
“Oleh karena itu, kehadiran rumah sakit syariah menjadi kebutuhan mendesak untuk dapat memberikan pelayanan tersebut,” ujar Wapres.
Lebih lanjut Wapres juga menuturkan, industri kesehatan syariah tidak hanya melibatkan institusi penyedia layanan kesehatan syariah seperti rumah sakit saja, tetapi juga penyedia fasilitas alat kesehatan, obat-obatan, dan farmasi.
“Ke depan diharapkan semakin banyak tersedia layanan kesehatan syariah yang terstandarisasi dan produk-produk halal dalam industri kesehatan,” ujarnya.
Kesehatan dalam Islam, kata Wapres, adalah perkara yang penting. Tidak saja saat menghadapi kondisi pandemi seperti saat ini, tetapi secara umum kesadaran diri untuk menjaga dan memelihara diri dari bahaya penyakit itu dibenarkan oleh syariat, amrun diniyun syar’iyyun himaiyyun ihtiraziyyun.
“Itu masalah agama yang sesuai syariah dalam rangka menjaga dan memelihara diri. Kesadaran masyarakat Indonesia, bahkan dunia, akan pentingnya kesehatan pun semakin meningkat. Kita menyaksikan naiknya tren konsumsi makanan sehat yang juga dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran mengenai kesehatan,” jelasnya.
Ia jua menyampaikan akibat pandemi, kesadaran akan aspek kesehatan justru semakin meluas, di mana banyak orang kemudian mengadopsi kebiasaan makan yang sehat.
Produk dan pelayanan yang memperhatikan aspek etika, kesehatan, keamanan, dan keramahan lingkungan pun menjadi semakin diminati. Demikian pula dengan bidang pelayanan kesehatan.
Ia menyebut terdapat potensi besar sekaligus kebutuhan yang tinggi untuk menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kaidah Islam di Indonesia.
Penyelenggaraan rumah sakit syariah, menurut Wapres, mendasarkan pada prinsip maqashidus syariah (tujuan syariah). Diantaranya, memelihara agama (hifdz ad-din), memelihara jiwa (hifdz an-nafs), memelihara keturunan (hifdz an-nasl), memelihara akal (hifdz al-aql), dan memelihara harta (hifdz al-mal).
“Rumah sakit syariah wajib mengikuti dan merujuk fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang berkaitan dengan hukum Islam kontemporer bidang kedokteran (al-masa’il al-fiqhiyah al-waqi’iyah al-thibbiyah),” jelasnya.
Pelayanan kepada pasien juga mengikuti standar pokok, seperti asesmen spiritual, penjagaan ibadah wajib, termasuk salat; upaya penyembuhan berbasis Al-Qu’ran, quránic healing; bimbingan kerohanian; penjaminan talqin; dan pemulasaraan jenazah sesuai syariah.
Adapun saat ini, kata Wapres, terdapat 3.120 rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah. Sekitar 500 rumah sakit menjadi anggota Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI).
Dalam data MUKISI per 12 Januari 2022, dari 71 rumah sakit syariah yang ada di Indonesia, hanya 24 yang telah mendapatkan sertifikat resmi. Selebihnya ada 9 rumah sakit dalam proses pra-survei, 18 pendampingan, 2 re-sertifikasi syariah, dan 18 sedang proses mendaftar pendampingan.
Wapres berharap, ke depan semakin banyak tersedia layanan kesehatan syariah yang terstandarisasi dan serta semakin banyak produk-produk halal dalam industri kesehatan.