Wamenkum HAM Apresiasi Masukan Empat Kampus Terhadap Rancangan KUHP
Berita Baru, Jakarta – Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjajaran, LBH ‘Pengayoman’ Universitas Katolik Parahyangan dan Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera menyerahkan masukan terhadap RUU KUHP kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Kegiatan ini dikemas dalam acara Penyerahan Prosiding Hasil Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021, yang digelar secara virtual pada Selasa (22/6).
Dalam sambutannya Ketua PERSADA UB yang juga Ketua Penyelenggara Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021, Dr. Fachrizal Afandi mengungkapkan tujuan mereka adalah untuk berkontribusi pembaruan hukum pidana di Indonesia.
“Diharapkan dapat memberikan sumbangsih terhadap pembaruan hukum pidana kedepannya,” ungkap Fachrizal.
Secara khusus ia menyebut bahwa penyampaian prosiding ini juga untuk memberikan masukan secara obyektif dari kalangan akademisi dalam rangka menyempurnakan Rancangan KUHP.
Selain itu ia juga berharap agar tim perumus dapat mengakomodir hasil Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 sebagai bahan penyempurnaan Rancangan KUHP.
“Meminta tim perumus Rancangan KUHP untuk mengakomodasi dan mempertimbangkan hasil Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan Rancangan KUHP,” papar Fachrizal.
Menanggapi hali itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan terimakasih dan apresiasinya kepada keempat kampus yang hadir.
Menurut pria yang akrab dipanggil Prof. Eddy tersebut, sekecil apapun masukan yang diberikan terhadap Rancangan KUHP akan memberikan arti sangat besar terhadap upaya pembaruan hukum pidana di Indonesia.
“Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan dari keempat universitas tersebut yang berinisiatif untuk melakukan Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP, karena sekecil apapun masukan itu pasti amat sangat berarti untuk pembaharuan hukum pidana,” tutur Prof Eddy.
Selain itu Wamenkum HAM juga menjelaskan bahwa salah satu urgensi dari penetapan RUU KUHP adalah untuk memberikan kepastian hukum.
“Mengapa kita menganggap bahwa memang KUHP ini dia sangat urgent untuk disahkan dengan tetap memperhatikan masukan dari publik, yang pertama urgensinya adalah demi kepastian hukum ya, saya selalu mengatakan ini dimanapun,” tegas Prof Eddy.