Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mudik Gratis Kemenhub

Cara Mendaftar Mudik Gratis Lebaran 2020 Kemenhub



Berita Baru, Jakarta – Para pemudik dari Jakarta bersiaplah mendaftar Mudik Gratis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2020. Khusus bagi yang mempunyai kendaraan roda dua (motor) yang ingin pulang kampung dari Jakarta ke kampung halaman, perhatikan syarat wajib yang harus dipenuhi ketika mengikuti Mudik Gratis Kemenhub ini.

Para calon pemudik harus memenuhi syarat wajib berikut:

Memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku dan Wajib membawa STNK, SIM, KTP, KK asli beserta masing-masing 3 (tiga) lembar fotocopiannya. Baca Pilihan Jadwal Keberangkatan dan Harga Tiket KA Jakarta – Jogja.

Bila anda memenuhi syarat untuk mengikuti mudik gratis Kemenhub, silakan mendaftar melalui online di mudikgratis.dephub.go.id.

Bila anda ikut serta dalam rombongan mudik gratis ini, yang bisa anda peroleh adalah angkutan motor gratis, tiket kereta gratis, dan atau skala prioritas memesan tiket kereta api. Ada juga moda Bus dan Kapal Laut.

Berikut ini Syarat dan Ketentuan mengikuti mudik gratis Kementerian Perhubungan 2020 :

1. Dibuka Pendaftaran online 26 Februari 2020 – 14 Mei 2020.
2. Pendaftaran langsung/offline 26 Februari 2020 – 28 April 2020.
Daftar pada link mudikgratis.dephub.go.id seperti di bawah :
#mudikgratis.dephub.go.id

Syarat dan Ketentuan Motis :

1. Semua peserta Motis 2020 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id pendaftaran secara Online bisa dilakukan di Rumah atau di Posko pendaftaran yang ditunjuk.

2. Bagi Peserta yang sudah mendaftar secara Online diwajibkan melakukan verifikasi ke Posko 2×24 Jam, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

3. Pemberangkatan sepeda motor, 1 hari lebih awal dari jadwal keberangkatan Peserta Motis.

4. Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik (berupa Tiket KA/ Bus/ Travel atau Pesawat.

5. Pendaftaran Sepeda Motor pada sistem Aplikasi Motis 2020, sudah dirangkai dengan pembelian Tiket Penumpang KA.

6. Syarat pembelian Tiket Penumpang :

  • Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C dan hanya dapat mendaftarkan 1 motor, serta dapat di fasilitasi pembelian tiket KA (selama alokasi masih tersedia) dengan ketentuan 2 Dewasa + 1 Anak Maksimal 11 Tahun dan Infant.
  • Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar.
  • Pembelian Tiket KA untuk penumpang ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) adalah yang tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar.
  • Pembelian dengan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang tercantum pada poin 6 a, b dan c, akan dibatalkan oleh panitia dengan konsekuensi tiket dinyatakan tidak berlaku (Hangus).

7. Sepeda Motor di serahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor.

8. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.

9. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun (PT Reska, PT Kalog maupun rekanan PT KAI).

10. Helm di bawa oleh masing-masing peserta, kaca spion akan dilepaskan dan di bawa oleh peserta. Peserta diimbau untuk mengisi BBM hanya untuk sampai stasiun awal saat proses penyerahan karena sesuai ketentuan pengangkutan, BBM wajib untuk dikosongkan.

11. Peserta akan mendapatkan Kode Booking Tiket KA pada saat penyerahan sepeda motor. Tanpa menyerahkan sepeda motor, pendaftaran dianggap hangus dan tidak berlaku.

12. Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2020.

13. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Pendaftaran Mudik Gratis Moda Kereta Api, Bus dan Kapal Laut :

Pendaftaran secara online telah di mulai pada 26 Februari 2020 – 14 Mei 2020.
di situs mudikgratis.dephub.go.id

pendaftaran offline/Langsung dimulai tanggal 26 Februari 2020 – 28 April 2020.
Pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi. Motornya saja yang gratis, sementara tiket kereta apinya tetap bayar.

Tujuan Perjalanan Angkutan Motor Gratis

Lintas Utara
Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cikarang/Lemahabang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Ngrombo, Stasiun Cepu, Stasiun Bojonegoro, Stasiun Babat, Stasiun Surabaya Pasarturi.

Lintas Selatan I
Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cikarang/Lemahabang, Stasiun Cimahi, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Sidareja, Stasiun Kroya, Stasiun Gombong, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo.

Lintas Selatan II
Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cikarang/Lemahabang, Stasiun Cirebon Prujakan, Sta Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari, Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono, Stasiun Jombang, Stasiun Mojokerto, Stasiun Surabaya Pasarturi.

Tujuan Perjalanan Bus

Solo 20 Bus, Semarang 5 Bus, Purworkerto 5 Bus, Yogyakarta 10 Bus, Boyolali 3 Bus, Malang 2 Bus, Surabaya – Bali 20 Bus, Yogyakarta – Bali 20 Bus

Syarat dan Ketentuan

Calon perserta mudik WAJIB mendaftar secara online pada situs pendaftaran resmi Dephub.

Selanjutnya calon peserta mudik melakukan verifikasi ke Gedung Cipta Kantor Kementerian Perhubungan RI di Jalan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat mulai jam 09.00 – 16.00 WIB.

Pelaksanaan verifikasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah pendaftaran (online), apabila terlampau maka secara otomatis sistem akan membatalkan pendaftaran calon peserta.

Pada saat verifikasi calon peserta mudik WAJIB membawa persyaratan (KTP, Kartu Keluarga, STNK dan SIM) asli dan fotocopy masing-masing 1 (satu) lembar.