Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Walhi Jabar
Tumpukan sampah di TPS Panyileukan, Kota Bandung. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)

Walhi Jabar Soroti Kegagalan Implementasi Kebijakan Pelarangan Sampah Organik di TPAS Sarimukti



Berita Baru, Bandung – Sudah satu tahun sejak keluarnya kebijakan pelarangan sampah organik dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sarimukti, Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor: 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut kini dipertanyakan, terutama setelah hasil monitoring terbaru dari Walhi Jawa Barat.

Sebagaimana siaran pers yang dirilis pada Senin (12/8/2024), WALHI Jawa Barat melakukan survei ke TPAS Sarimukti Juni lalu, dan menemukan bahwa sampah organik masih terus dibuang ke lokasi tersebut. Menurut data yang diperoleh, TPAS Sarimukti menampung sekitar 300-320 ritase sampah per hari, dengan total 2.500 ton sampah, di mana 70 persen di antaranya adalah sampah organik. Kota Bandung sendiri menyumbang 170 ritase per hari, setara dengan ±1.500 ton sampah.

“Dari pengamatan kami, jalan tol Padalarang-Cileunyi yang digunakan truk pengangkut sampah bebas tanpa pengawasan. Begitu juga pintu masuk TPA, di mana petugas tidak memeriksa komposisi sampah yang dibuang,” ujar Walhi. Ia juga menambahkan bahwa proses bongkar muat di TPAS Sarimukti hanya dilakukan secara sembarangan, tanpa adanya kontrol yang memadai terhadap jenis sampah yang dibuang.

Hasil survei ini disampaikan dalam forum audensi dengan PJ Gubernur, namun waktu yang diberikan sangat terbatas—hanya 40 menit—dan tidak ada tindak lanjut yang memadai. “Kami merasa pihak provinsi tidak menangkap apa yang kami sampaikan. Pertemuan ini tidak menghasilkan solusi apapun,” terang Walhi Jawa Barat.

Walhi kemudian mengirimkan surat audensi kedua, namun kembali menemui kendala karena pihak gubernur tidak tersedia untuk pertemuan. “Ini menunjukkan bahwa masalah sampah bukanlah prioritas serius bagi pemerintah provinsi. Instruksi Gubernur tampaknya hanya sebatas formalitas,” tegas Walhi

Sikap pemerintah yang dianggap tidak serius dalam menegakkan kebijakan ini menjadi sorotan utama. Walhi mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menunjukkan komitmen nyata dengan meningkatkan pengawasan dan implementasi kebijakan, serta menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.

“Pemerintah provinsi berkewajiban mengawal dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini secara seksama. Jika situasi ini terus berlanjut, TPAS Sarimukti akan overload sebelum kontrak pemakaiannya berakhir pada 2025, yang dapat memicu krisis sampah yang lebih besar di Metro Bandung,” tegas Walhi.

Walhi juga menekankan pentingnya penerapan reward dan punishment untuk memastikan kepatuhan dalam pengelolaan sampah, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah provinsi diharapkan segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini agar tidak berdampak lebih buruk bagi masyarakat dan lingkungan di Bandung Raya.