Wakil Ketua Komisi IX Apresiasi Tiga Mekanisme Klaim JHT BP JAMSOSTEK
Berita Baru, Jakarta – BP JAMSOSTEK menyediakan tiga mekanisme pengurusan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pandemi Covid-19.
Tiga mekanisme pengajuan klaim JHT yang diterapkan BP JAMSOSTEK yakni pertama, secara online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Pekerja dapat mendaftar pengajuan klaim JHT tanpa datang ke kantor BP JAMSOSTEK.
Kedua, dengan cara kolektif. Perusahaan yang melakukan PHK dapat menjadi perwakilan seluruh pekerjanya dalam pengurusan pengajuan klaim JHT.
Terakhir, melalui sistem biasa pengurusan mendatangi kantor BP JAMSOSTEK dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.
Menyikapi kesigapan BP JAMSOSTEK, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansyori Siregar memberikan apresiasi. Menurutnya, BP JAMSOSTEK benar-benar melakukan tanggung jawab sosialnya.
“Sampai tiga cara itu rasanya amat bagus. Menunjukkan BP JAMSOSTEK benar-benar melakukan tanggung jawab sosialnya ke pesertanya yang terkena kesulitan ekonomi pada situasi sekarang,” ujar Ansyori melalui siaran pers yang diterima Beritabaru.co, Senin (8/6).
Ia menambahkan, sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BP JAMSOSTEK memiliki kepekaan solusi yang cepat menghadapi gelombang krisis.
“Apalagi pekerja adalah kelompok utama yang merasakan dampak krisis ekonomi akibat virus Covid-19. PHK sudah banyak terjadi. Tiga layanan BP JAMSOSTEK tentu membantu mereka,” kata Ansyori.