Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

(Foto : Istimewa)

UU Cipta Kerja, Peluang Peningkatan Investasi Pertanian Sekaligus Ancam Kelangsungan Lingkungan 



Berita Baru, Jakarta – Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Amanta mengatakan, pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuka peluang pada peningkatan foreign direct investment (FDI) di sektor pertanian, seperti di perkebunan, peternakan, dan hortikultura. 

Adanya peluang untuk meningkatkan investasi di sektor ini diharapkan mampu berdampak positif pada kesejahteraan petani di Tanah Air dan peningkatan produksi pertanian domestik. Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang tumbuh positif di masa pandemi Covid-19. Namun kesejahteraan petani dan efisiensi sektor pertanian di Tanah Air juga masih jauh dari harapan.

“Sektor pertanian Indonesia menyimpan banyak potensi untuk dikembangkan, baik untuk mendukung kebutuhan domestik maupun mendukung kebutuhan ekspor. Namun masih perlu dilakukan berbagai upaya untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan,” kata Felippa dalam keterangan resmi, Selasa (6/10). 

Menurut Felippa masuknya investasi dapat membantu membentuk sektor pertanian yang resilien dan berkelanjutan melalui pendanaan riset dan pengembangan, teknologi, maupun pengembangan kapasitas sumber daya masyarakat.

Terbukanya peluang untuk investasi pertanian, kata Felippa, dapat dilihat dari beberapa perubahan, seperti dihapuskannya batasan PMA di komoditas hortikultura (UU 13 Tahun 2010) yang sebelumnya dibatasi di 30% dan juga di komoditas perkebunan (UU 39 Tahun 2014). 

Selain itu, UU Omnibus Cipta Kerja juga akan mendorong usaha pengolahan hasil perkebunan melalui kemudahan akses bahan baku karena menghapuskan ketentuan minimal 20% bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri. Pengurusan perizinan berusaha juga dipermudah lewat pemerintah pusat. 

“Perubahan-perubahan ini idealnya disikapi positif oleh para pelaku usaha dan pekerja pertanian di Indonesia karena masuknya investasi akan membuka lapangan pekerjaan, kesempatan untuk mempelajari teknologi dan pengetahuan baru dan juga membuka peluang ekspor,” tegas Fellipa. 

Namun, Felippa menyebut, undangan investasi ini harus memastikan adanya proses transfer teknologi dan pengetahuan agar para pekerja Indonesia mendapatkan manfaat dari para investor dan juga mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, serta memastikan perlindungan lingkungan.

Felippa menjabarkan beberapa hal yang perlu dipastikan berjalan dengan masuknya investasi di sektor pertanian, antara lain, adalah adanya pengembangan riset dan inovasi pertanian, transfer teknologi dan pengetahuan untuk mendukung modernisasi pertanian. 

Disertai dengan ini, sektor pertanian diperkirakan dapat menikmati peningkatan produktivitas, terutama pada komoditas bernilai tinggi, dan peningkatan kualitas seperti hasil panen kopi dan coklat. Bahkan jika hasil panen disertifikasi, dapat juga memperluas akses pasar karena sertifikasi Good Agriculture Practice atau sistem tanam berkelanjutan diminati di pasar Eropa.

Pastikan investor menjaga kelangsungan lingkungan

Namun Felippa menyayangkan relaksasi persyaratan lingkungan yang dicabut dari Undang-Undang. Felippa meminta pemerintah dapat memastikan masuknya FDI tidak serta merta menghilangkan kewajiban para investor untuk menjaga kelangsungan lingkungan. 

Keberadaan lahan untuk pertanian sangat penting untuk memastikan kelangsungan sektor pertanian itu sendiri. Persyaratan lingkungan dihilangkan dari Undang-Undang dan akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Felippa merekomendasikan beberapa hal yang terkait persyaratan lingkungan yang tetap perlu dipastikan oleh pemerintah dari para investor. Pertama, tetap diperlukannya kriteria untuk analisis dampak lingkungan, analisis dan manajemen risiko bagi hasil pertanian dengan rekayasa genetik, dan sistem tanggap darurat untuk menanggulangi terjadinya kebakaran. 

Selain itu, pemerintah tetap perlu memberlakukan adanya denda bagi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan teknis minimal. Pemberlakuan sanksi bagi pelaku usaha yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat juga tetap diperlukan.

“Penghapusan denda dan sanksi perlu ditinjau ulang oleh pemerintah mempertimbangkan dampak dari kerusakan lingkungan terhadap masyarakat. Dihilangkannya sanksi dan denda semakin meminimalisir kehadiran pemerintah dalam upaya menjaga kelangsungan lahan. Setidaknya ada acuan dari pemerintah yang dapat dilihat oleh para pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengelola lahan,” tandas Felippa.

Kelangsungan lingkungan dan kelangsungan sektor pertanian berhubungan sangat erat. Sektor pertanian berkontribusi terhadap perubahan iklim karena adanya deforestasi, manajemen air melalui irigasi, degradasi tanah dan polusi yang disebabkan penggunaan pupuk dan pestisida yang kurang baik. 

Perubahan iklim akan berdampak buruk terhadap pertanian karena cuaca yang tidak menentu mengakibatkan masa panen tidak menentu, cuaca ekstrim seperti banjir atau kemarau berkepanjangan dapat mengakibatkan gagal panen.

“Hal ini, lanjutnya, tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan sektor pertanian. Jika pemerintah mau terus mendorong pertumbuhan sektor pertanian seperti yang terlihat dari dimudahkannya investasi dan izin usaha pertanian, maka pemerintah juga patutnya memperhatikan isu pengelolaan lahan dan lingkungan ini. Lahan pertanian harus terus dimasukkan dalam prioritas pembangunan untuk memastikan konsistensi dan peningkatan produksi pangan,” tegasnya.