UU Antideforestasi Uni Eropa Berpotensi Rugikan Ekspor Indonesia Hingga US$7 Miliar
Berita Baru, Jakarta – Penerapan Undang-undang (UU) Antideforestasi oleh Uni Eropa (UE) berpotensi menimbulkan kerugian bagi Indonesia hingga US$7 miliar atau sekitar Rp104,7 triliun dari segi ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan UU tersebut menyebabkan produksi 7 komoditas di Indonesia yang berpotensi mengalami penurunan, antara lain sapi, kakao, sawit, kacang kedelai, kayu, hasil karet, serta kopi dan produk turunannya.
“Regulasi ini akan memiliki implementing regulation yang akan berlaku 18 bulan setelah diundangkan, pada bulan Juni 2025. Produk Indonesia yang terdampak diperkirakan bernilai US$7 miliar,” ungkapnya pada Kamis (13/7/2023).
Dalam peraturan tersebut, UE meminta agar barang-barang yang masuk ke Uni Eropa bebas dari deforestasi, tergantung pada hukum yang berlaku di negara masing-masing. Selain itu, juga diperlukan uji tuntas (due diligence) terkait hal tersebut. Negara-negara eksportir juga akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat deforestasi yang dilakukan, yaitu high risk, standard risk, dan low risk. Dampaknya, diperlukan biaya tambahan untuk proses tersebut.
“Aketika statusnya high risk, 8 persen dari barang tersebut harus diverifikasi. Standard risk sebesar 6 persen, sedangkan low risk sebesar 4 persen. Dalam berbagai kasus, mereka tetap membutuhkan verifikasi. Tentu saja, verifikasi ini memerlukan biaya. Siapa yang akan menanggungnya, dan ini sangat mengganggu bagi para petani kecil,” jelas Airlangga.
Airlangga menyatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada 15-17 juta perkebunan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia dan Malaysia akan melakukan misi bersama (joint mission) dan melakukan dialog dengan UE untuk memastikan kebijakan tersebut tidak bersifat diskriminatif.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, juga menilai bahwa UU Antideforestasi yang dikeluarkan oleh UE merupakan tindakan yang bersifat diskriminatif. UU tersebut dinilai merugikan petani kelapa sawit hingga kopi.
Uni Eropa secara resmi memberlakukan UU Antideforestasi sejak 16 Mei 2023. Dengan adanya aturan tersebut, UE akan menutup ekspor bagi produk pertanian atau perkebunan yang dianggap menyebabkan deforestasi, termasuk sawit dan kopi.