Ini Caranya Agar Pengecer Gas LPG 3 Kg Naik Status Jadi Sub Pangkalan
Beritabaru.co – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengubah status pengecer gas LPG 3 kg menjadi sub pangkalan. Keputusan ini diambil untuk mengatasi masalah distribusi setelah larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg diterapkan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengecer tidak boleh lagi menjual gas LPG 3 kg agar distribusi lebih terkontrol. Namun, kebijakan ini memicu banyak pertanyaan, terutama mengenai prosedur menjadi sub pangkalan LPG 3 kg.
Harga Gas LPG 3 Kg di Sub Pangkalan Lebih Terjangkau
Dalam kebijakan baru ini, sub pangkalan akan terdaftar di sistem Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina. Dengan sistem ini, harga LPG 3 kg dapat lebih diawasi.
Selain itu, sub pangkalan akan diawasi langsung oleh pangkalan utama yang ditunjuk oleh Pertamina. Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lebih baik dan tepat sasaran.
Harga jual gas LPG 3 kg di sub pangkalan juga telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika sebelumnya pengecer menjualnya hingga Rp26 ribu, kini harga maksimal di sub pangkalan ditetapkan sebesar Rp19 ribu.
Cara Mendaftar Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg
Bagi pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Langkah pertama adalah mendaftarkan diri melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina. Saat ini, sudah ada sekitar 375 ribu pengecer yang terdaftar di sistem tersebut.
Untuk registrasi, pengecer harus mengunduh aplikasi MAP melalui Playstore bagi pengguna Android, kemudian mengisi data seperti nama, alamat, nomor telepon, nomor KTP, serta informasi keuangan seperti NPWP dan rekening bank.
Selain melalui aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi pangkalan resmi Pertamina. Proses ini memerlukan dokumen identitas seperti KTP dan kartu keluarga sebagai syarat utama.
Pendaftaran Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Gratis
Sama seperti pangkalan resmi, pendaftaran sub pangkalan LPG 3 kg tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemerintah juga memastikan adanya pendampingan dalam proses perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg bisa lebih tertata, harga lebih terjangkau, dan masyarakat mendapatkan akses yang lebih baik terhadap kebutuhan energi rumah tangga mereka.