Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Undip Jawab Tudingan #UndipKokJahatSih
Foto: okezone

Undip Jawab Tudingan #UndipKokJahatSih



Berita Baru, Semarang — Tagar #UndipKokJahatSih dan #UndipNaikUKTLagi menggema di Twitter. Tagar itu digaungkan oleh para mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang memprotes kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru.

Kebijakan menaikkan UKT itu tertuang dalam SK Rektor Nomor 149/UN7.P/HK/2020. Kebijakan tersebut dibuat dengan pertimbangan adanya inflasi, kenaikan harga, meningkatkan mutu, dan defisit anggaran.

Dalam SK juga tertulis tingkatan UKT UNDIP dibagi menjadi 7 golongan, golongan 1 sebagai UKT terendah dan golongan 7 sebagai UKT tertinggi.

Kenaikan UKT mulai dari golongan 3 hingga golongan 6 sebesar Rp 500 ribu, sedangkan untuk mahasiswa baru yang masuk golongan 7, UKT-nya akan naik Rp 1 juta. Besaran itu apabila dibandingkan dengan UKT di tahun 2019.

Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akhirnya buka suara terkait viralnya tagar #UndipKokJahatSih hingga #UndipNaikUKTLagi di media sosial tersebut.

Utami Setyowati menegaskan pihaknya tidak pernah menaikkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) bagi mahasiswa lama. Kenaikan UKT hanya untuk mahasiswa baru.

Menurut Kasubag Humas Undip itu, keputusan menaikkan UKT itu pun sudah sesuai kesepakatan setelah melalui proses panjang dengan seluruh BEM fakultas.

“UKT untuk mahasiswa baru tahun 2020 telah dibahas tahun 2019 bersama dengan BEM Fakultas masing-masing dan diputus pada bulan Februari 2020 sebelum terjadinya wabah Covid-19 di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan persnya, Sabtu (2/5).

Menurut Utami, justru Undip peduli untuk melindungi mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 dengan memberikan bantuan kuota, sembako, magang mahasiswa, dan kemungkinan pembebasan UKT bagi yang memenuhi persyaratan.

“Saat pandemi ini, Undip justru peduli dengan memberikan keringanan bahkan pembebasan UKT sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan,” kata Utami.

Bagi mahasiswa baru sekalipun, ungkap Utami, Undip akan memberikan keringanan. Seperti penundaan hingga pembebasan UKT karena ketidakmampuan finansial akibat dampak Covid-19. Lagi-lagi sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan.