Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

TKDD
(Foto: ID @sminrawati)

TKDD akan Difokuskan Mendukung Akselesari Peningkatan SDM



Berita Baru, Jakarta – Didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) akan difokuskan untuk mendukung akselerasi peningkatan SDM, infrastruktur dan daya saing daerah.

“Untuk mendukung hal tersebut, penyaluran TKDD Tahun Anggaran (TA) 2020 telah didesain berbasis kinerja dan dilakukan percepatan dengan transfer langsung sesuai ketentuan perundangan untuk mempercepat pemanfaatan dana dan pencapaian output/outcome, menghindari dana idle, memperkuat sinergi, baik antar Kementerian/Lembaga maupun antara Pusat dan Daerah, dengan tetap menjaga tata kelola dan akuntabilitas.”

Kata Menkeu dalam postingan Instagram seusai konferensi pers Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Desa Berbasis Kinerja, Senin (10/02).

TKDD akan Difokuskan Mendukung Akselesari Peningkatan SDM
(Foto: IG @smindrawati)

Dana BOS Rp54,32 Trilliun

Kata Sri Mulyani, Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) merupakan dana yang digunakan dalam kegiatan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah, baik dalam bentuk BOS Reguler, Kinerja, maupun Afirmasi. Alokasi anggaranya sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa pada tahun 2020.

“Penyaluran Dana BOS mulai tahun 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah dengan tujuan untuk memangkas birokrasi. Sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah,” terangnya.

Selain itu, Penyaluran Dana BOS dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, semula dilakukan triwulanan. Tahapan penyaluran berubah dari sebelumnya 20%:40%:20%:20% menjadi 30%:40%:30% dan mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah.

Sri Mulyani menuturkan, perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70% di semester satu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep “Merdeka Belajar”.

“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan,” lanjutnya.

Dana Desa Diterima Langsung oleh Desa

Selain Dana BOS, perubahan fundamental juga dilaksanakan pada pengelolaan Dana Desa. Pada sisi pengalokasian, Dana Desa yang bernilai Rp72 triliun pada 2020, dialokasikan dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, yang tercermin dalam perubahan formula alokasi Dana Desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian.

“Sehingga menjadi Alokasi Dasar (69%), Alokasi Afirmasi (1,5%), Alokasi Kinerja (1,5%), dan Alokasi Formula (28%). Hal ini dilakukan dalam rangka memantapkan Dana Desa sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas dan pemerataan layanan publik antardesa, memajukan perekonomian desa, dan mengurangi kemiskinan,” jelas Sri Mulyani.

Pada sisi penyaluran, mulai tahun 2020, Dana Desa akan diterima langsung oleh Desa karena penyaluran Dana Desa dari RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa dilakukan bersamaan dan semua transaksi penyaluran dilakukan oleh KPPN setempat setiap minggunya dengan persyaratan yang lebih sederhana.

“Melalui mekanisme ini, Dana Desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, Pemerintah Daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa,” pungkasnya.