Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tingginya Jumlah Vonis Hukuman Mati: KontraS Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan

Tingginya Jumlah Vonis Hukuman Mati: KontraS Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan



Berita Baru, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti penurunan vonis hukuman mati di Indonesia. Meskipun sudah ada upaya pembaruan kebijakan hukuman mati melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman ini masih eksis.

Berdasarkan catatan KontraS selama Oktober 2022 hingga September 2023, masih ada 27 vonis hukuman mati yang diberlakukan. Laporan ini dikeluarkan KontraS pada Hari Internasional Menentang Hukuman Mati, Selasa (10/10/2023).

Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, menekankan, “Kami mencatat masih banyaknya vonis hukuman mati yang diberlakukan. Terdapat setidaknya 27 vonis hukuman mati.”

Dari jumlah itu, 18 vonis terkait tindak pidana narkotika, tujuh vonis terkait pembunuhan berencana, dan dua vonis terkait kekerasan seksual.

KontraS juga menyoroti lembaga peradilan yang mengeluarkan vonis hukuman mati. Pengadilan Negeri seringkali menjadi tingkat pertama yang menerapkan hukuman mati, yakni dengan 20 vonis. Pengadilan Tinggi mengeluarkan tiga vonis, sementara Mahkamah Agung memiliki empat vonis.

Berdasarkan data ini, KontraS menilai pemerintah masih kurang proaktif dalam mengikuti tren global yang menunjukkan penurunan vonis hukuman mati.

Dimas Bagus Arya menyatakan bahwa pemerintah masih belum mengevaluasi hukuman mati secara menyeluruh dan cenderung memilih hukuman mati sebagai cara cepat menangani kasus kriminal.

KontraS mendesak pemerintah Indonesia untuk berkomitmen menghapus praktik penghukuman kejam dan tidak manusiawi, khususnya dalam bentuk hukuman mati. Selain itu, penting juga memastikan hak-hak terpidana mati, baik fisik maupun psikologis, terpenuhi.

“Kami mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan hukuman mati dan memastikan penghukuman kejam dan tidak manusiawi dihapuskan,” kata Dimas.