Timboel Siregar: Kualitas Penanganan Kasus THR 2023 Masih Rendah!
Berita Baru, Jakarta – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai bahwa kualitas penanganan kasus Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih sangat rendah.
Pasalnya, dalam Rilis Kemenaker tentang THR, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan ada 1.050 layanan konsultasi THR yang merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 14 April 2023 di 34 provinsi.
Sedangkan 938 layanan aduan THR merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan.
Dari 938 aduan tersebut, 23 diantaranya telah ditindaklanjuti. Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
“Dari data yang disampaikan Kemnaker ini, ternyata kasus pelanggaran THR masih sangat banyak terjadi. Ini artinya Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker tidak mampu melakukan upaya pencegahan (preventif) atas persoalan pelanggaran THR yang memang terjadi setiap tahun,” kata Timboel Siregar kepada Beritabaru.co, Selasa (19/4).
Ia meyakini dari 669 perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun ini, juga melakukan pelanggaran THR tahun sebelumnya dan atau tahun-tahun sebelumnya. Pastinya juga pihak Kemenaker dan Disnaker sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun tahun sebelumnya.
“Karena Kemenaker dan Disnaker tidak proaktif mengantisipasi pelanggaran dengan menggunakan data pelanggaran sebelumnya maka kasus pelanggaran THR akan terus terjadi, dan ini akan menjadi pembiaran oleh Pemerintah. Ini bentuk rendahnya kualitas penanganan kasus THR oleh Pemerintah,” tegas Timboel Soregar.
Lalu, lanjutnya, dari 938 kasus THR yang diadukan kepada Kemenaker dan Disnaker Provinsi, hanya 23 yang sudah ditindaklanjuti. Data ini menunjukkan rendahnya kualitas penanganan pengaduan yg dilakukan Pemerintah.
“Masa sih dari 28 Maret 2023 s.d 15 April 2023, pihak Kemenaker dan Disnaker hanya mampu menindaklanjuti 23 kasus THR yang dilaporkan. Ini kan artinya hanya 2,4 persen kasus yang ditindaklanjuti. Ini pun masih belum ada kepastian, apakah 2.4 persen kasus yang tindaklanjuti berarti sudah selesai dengan dibayarkannya THR atau memang masih proses penanganan,” urai Timboel Siregar.
“H-7 jatuh pada hari Sabtu tanggal 15 April, dan 16 April hari minggu, para pekerja mulai lapor pelanggaran THR hari senin dan selasa, lalu 19 April sudah cuti bersama. Perusahaan sudah tutup. Kapan waktu Pengawas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran THR, dimana pekerja baru tahu kalau pembayaran THR nya dilanggar oleh perusahaan di hari sabtu, 15 April 2023,” tambahnya.
Menurut Timboel Siregar, persoalan THR terjadi tiap tahun, Kemenaker dan Disnaker terus gagal menangani persoalan ini. Walaupun sudah jelas sanksi bagi perusahaan pelanggar THR, namun belum ada perusahaan yang dicabut izinnya karena pelanggaran THR.
“Saya berharap agar Kemenaker dan Disnaker sungguh sungguh bekerja memastikan regulasi tentang THR berjalan dengan baik. Tingkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR dengan pendekatan pencegahan dengan memanfaatkan kasus kasus di tahun sebelumnya,” katanya.
Ia mendorong Kemenaker dan Disnaker untuk juga meningkatkan kualitas penanganan kasus dengan proaktif. Tidak lagi bersikap statis dan hanya berkampanye soal posko THR, serta meminta perusahaan patuh membayar THR.
Langkah-langkah tersebut, menurut Timboel Siregar perlu diperkuat dengan membuat sistem penyelesaian pengaduan THR dengan waktu 3 hari penanganan sudah selesai. “Upaya preventif yang rendah dan penanganan kasus hanya 2.4 persen membuktikan Kemenaker dan Disnaker masih rendah menangani kasus pelanggaran THR,” tegasnya.