Tidak Siap New Normal, Tangerang Raya Memperpanjang PSBB
Berita Baru, Tangerang — Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, saat ini kembali diperpanjang. Awalnya PSBB di kota tersebut akan berakhir 31 Mei 2020, tapi kemudian diperpanjang sampai 14 Juni 2020.
Perpanjangan masa PSBB di Tangerang Raya itu dilakukan mengingat ditemukannya pasien baru COVID-19. Perpanjangan PSBB ini juga sesuai dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru, yaitu New Normal.
Disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, bahwa perpanjangan masa PSBB ini sebagai tahap awal sebelum New Normal diberlakukan seperti yang dianjurkan pemerintah pusat.
“PSBB ini dimaksudkan untuk membiasakan masyarakat agar sadar, sehingga menjadi suatu budaya. Suatu New Normal itu memang harus melalui institusionalisasi dan internalisasi,” terang Wahidin, Senin (1/6).
Menurut Wahidin, perpanjangan masa PSBB sebelumnya dinilai masih belum maksimal. Terutama dalam rangka menekan adanya virus Korona.
“Pelaksanaan PSBB sebelumnya masih belum maksimal dalam membiasakan masyarakat mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Tingkat kepatuhan masyarakat masih sangat rendah,” ucap Wahidin.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangse) Airin Rachmi Diany mengatakan, bahwa perpanjangan PSBB di Tangsel mengikuti Tangerang Raya, yaitu hingga 14 Juni 2020.
Airin mengakui bahwa masih terdapat penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Tangsel. Selebihnya, perpanjangan masa PSBB itu juga sudah ditetapkan melalui keputusan gubernur oleh Wahidin Halim.
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB Tangerang Raya itu, pihaknya pun langsung menetapkan Kepwal Nomor 338/Kep.163-Huk/2020.
“Perpanjangan ketiga PSBB Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 ini dilakukan selama 14 hari, terhitung mulai 1 Juni 2020 sampai dengan 14 Juni 2020,” tutur Wali Kota Tangsel.
Lanjut Airin, di masa perpanjangan PSBB ini tidak ada yang berbeda dari sebelumnya, hanya saja, dengan satu pengecualian, yaitu kembali dibukanya tempat ibadah.
“Tentu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020,” pungkas Airin Rachmi Diany.