Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Disidang

Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Disidang



Berita Baru, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menyusun surat dakwaan terhadap lima tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode tahun 2016–2922 untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan surat dakwaan segera disusun setelah JPU menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Tahap dua telah dilaksanakan atas lima berkas perkara tersangka,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (3/2).

Kelima tersangka yang dimaksud, yakni Fredy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto (YA) selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Frederik Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, Yoni (YN) selaku Direktur Utama P Sumatraco Langgeng Makmur dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Ketut mengatakan setelah pelimpahan tahap II, kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal dilimpahkan pada 1 Maret sampai dengan 20 Maret 2023.

Tempat penahanan para tersangka dilakukan terpisah. Tersangka Fredy Juwono, Yosi Arfianto, dan Sonny Tan ditahan di Rutan Selmab Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Federik Tony Tanduk dan Yeni ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kelima tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Ketut.