Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terkait PPN Pendidikan, Stafsus Menkeu: Pemerintah Satu Nafas dengan PBNU dan Muhammadiyah

Terkait PPN Pendidikan, Stafsus Menkeu: Pemerintah Satu Nafas dengan PBNU dan Muhammadiyah



Berita Baru, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah secara tegas menolak penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Merespon hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa pemerintah satu nafas dan visi dengan PBNU dan Muhammadiyah. Ia mengatakan pihaknya terus mendukung pendidikan yang berpihak pada kualitas rakyat Indonesia.

“Pemerintah satu nafas dan visi dgn PBNU dan Muhammadiyah, terus berkomitmen mendukung pendidikan yang berpihak pada kualitas rakyat Indonesia,” tutur Prastowo dalam keterangan tertulisnya di akun Twitter pribadinya, Sabtu (12/6).

Prastowo juga menyampaikan hormat dan apresiasi kepada PBNU dan Muhammadiyah yang selama ini menjadi organisasi kemasyarakat yang terus komitmen mengawal pendidikan serta menjadi institusi kebanggaan Indonesia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan adalah tindakan yang tidak tepat.

“Sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana,” ujar Helmy, Sabtu (12/6).

Senada dengan Helmy, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan pemerintah semestinya memberi reward atau penghargaan terhadap sektor pendidikan, bukan malah menindak dan membebani dengan pajak yang memberatkan.

“Kebijakan PPN bidang pendidikan (PPN Pendidikan) jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan,” ujar Haedar.