Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPAI
(Foto: Istimewa)

Temukan Transaksi TPPO dan Pornografi Anak Rp114 Miliar, KPAI Minta PPATK Blokir Rekening



Berita Baru, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meblokir rekening terkait temuan Tindak Pidaha Penjualan Orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022 dengan nilai mencapai Rp 114 miliar.

“Jumlah ini sangat besar dan menjadi keprihatinan bahwa sumbernya dari tindak kejahatan terhadap anak,” kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/2022).

Ai mengatakan PPATK memiliki peran strategis dalam membongkar kejahatan perdagangan manusia terutama persoalan perdagangan anak. Dia menyebut PPATK tentu memiliki tantangan dalam melakukan penelusuran ini.

“Langkah ini kerap mendapat tantangan, mandek dalam penelusuran data-data keuangan yang mencurigakan bahkan sulit diungkap, meski indikasinya jelas merupakan hasil dari praktik perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi ekonomi maupun seksual,” ujarnya.

“Peran ini tentu menjadi amunisi yang sangat kuat dalam perlawanan terhadap tingginya TPPO pada anak. Temuan PPATK di atas menjadi sebuah trigger bahkan alarm pada peningkatan kualitas penyelenggaraan perlindungan anak Indonesia yang populasinya hampir mencapai 85 juta jiwa pada tahun 2022 ini,” sambungnya.

Kemudian, dia mengutip Keppres Nomor 36 tahun 1990 di mana perdagangan anak melingkupi sebagai berikut:

1. Penjualan anak, yakni setiap tindakan atau transaksi di mana seorang anak dipindahkan kepada orang lain oleh siapapun atau kelompok demi keuntungan atau dalam bentuk lain.
2. Prostitusi anak yaitu menggunakan seorang anak untuk aktivitas seksual demi keuntungan dalam bentuk lain.
3. Pornografi anak yaitu pertunjukan apapun atau dengan cara apa saja yang melibatkan anak dalam aktivitas seksual yang nyata atau eksplisit atau yang menampilkan bagian tubuh anak demi tujuan seksual.

Selanjutnya, KPAI meminta PPATK segera melakukan tindakan seperti memblokir transaksi rekening mencurigakan tersebut. Tak hanya itu, PPATK juga diminta mengungkap adanya dugaan money laundry ke luar negeri.

“Melakukan percepatan tindakan misalnya blokir transaksi bagi rekening yang mencurigakan adanya TPPU dari hasil TPPO, menelusuri hasil-hasil analisis aliran dana dalam beragam modus yang menggunakan anak untuk eksploitasi seks dan objek pornografi,” katanya.

Baca juga:
KPK soal Temuan PPATK Modus Baru Cuci Uang: Bukti Korupsi Semakin Canggih
“Mengungkap aliran dana ke luar negeri dan upaya-upaya money laundry, serta segera melakukan pemeriksaan aliran dana hasil transaksi pornografi yang kerap sebagai modus TPPU,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ai mengatakan situasi ini tentu menjadi tantangan bagi PPATK karenam memiliki akses yang terbatas. Dia brharap PPATK bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait.

“Situasi tersebut seringkali menghadapi tantangan dalam pengungkapannya disebabkan minimnya akses terhadap PPATK maupun kurangnya integrasi penyelidikan di dalam satuan aparat penegak hukum/APH atas hasil-hasil perdagangan orang bahkan bisa jadi kurangnya laporan masyarakat atas kecurigaan transaksi keuangan dalam kasus-kasus TPPO,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkap temuan terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022. Total transaksinya mencapai Rp 114 miliar.

“Nilai transaksinya sebesar Rp 114.266.966.810 (Rp 114 miliar) banyak sekali Apa transaksi-transaksi yang kita tangani ya kita sudah menghasilkan selama Tahun 2022 ini total 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA (Child Sexual Abuse) dalam rangka fungsi analisis dan pemetaan PPATK,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (28/12).