Tegas Menag Yaqut, Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar Langgar Hukum
Berita Baru, Jakarta – Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut aksi perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) merupakan pelanggaran hukum. Kasus tersebut merupakan ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar Yaqut dilansir dari Antara, Jumat (9/3).
Yaqut meminta kepolisian segera menindak tegas para pelaku. “Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, ratusan orang diduga merusak Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang. Massa juga membakar bangunan yang ada di samping masjid.
“Ada. Yang sempat terbakar adalah gudang material di samping masjid. Untuk masjid ada bagian yang rusak karena lemparan batu,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/9).
Donny mengatakan aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, katanya, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar. “Tidak ada korban jiwa. Kalau warga Ahmadiyah sudah diamankan oleh personel kita sejak Agustus lalu,” imbuhnya.
Yaqut mengaku sudah memerintahkan jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat. Menurutnya, kerukunan antarumat beragama harus terus dijaga.
“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” tutur Gus Yaqut.