Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Walhi Tolak Hadir dalam Konsultasi Publik Pelaksanaan UU IKN
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi

Walhi Tolak Hadir dalam Konsultasi Publik Pelaksanaan UU IKN



Berita Baru, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak hadir serta terlibat dalam Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang rencananya digelar pada 22-23 Maret 2022 di Balikpapan.

“Walhi menyatakan keberatan dan menolak Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang tidak memenuhi prinsip partisipasi publik,” ujar Direktur Eksekutif Nasional Wahli Zenzi Suhadi dalam surat terbukannya, Senin (21/03/2022).

Diketahui, Walhi tercantum dalam daftar undangan peserta pada Surat Undangan Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara Nomor 03283/HM.01.01/SES/B/03/2022 dari Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia tertanggal 17 Maret 2022.

Kendati demikian, Zenzi menyebut hingga H-1 acara, pihaknya tidak menerima surat undangan tersebut secara formal.

“Kami menegaskan bahwa hingga tanggal 21 Maret 2022, Walhi tidak menerima secara formal surat undangan tersebut, baik undangan fisik maupun email,” tegas Zenzi.

Walhi menolak hadir dengan alasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang akan dikonsultasikan menginduk pada produk Undang-Undang yang proses pembentukannya disusun tanpa kajian komprehensif dan telah mengabaikan hal-hal prinsipil, terutama prinsip partisipasi publik.

Zenzi mengatakan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan Undang-Undang juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Lebih jauh, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional. Hal ini didasari Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. 

Sebelumnya, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN), Sidik Pramono mengatakan pihaknya berencana menggelar konsultasi publik peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN akan digelar pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan.