Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Taufik Majid
Taufik Majid (Foto: Istimewa).

Taufik Madjid: Gunakan Dana Desa Untuk Mencegah dan Menangani COVID-19



Berita Baru, Jakarta – Di tengah masa krisis akibat penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19), Dana Desa kembali menjadi perbicangan. Hal itu setelah Presiden memberikan arahan kepada Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat terbatas (Ratas) melalui video conference, dari Istana Bogor, Jum’at (20/3).

Presiden menekankan agar Dana Desa segera direalisasikan untuk membiayai kegiatan padat karya tunai dan juga mencegah penyebaran COVID-19 di tingkat desa.

“Saya sampaikan kepada Pak Menteri Desa, Mendagri, dan seluruh kepala daerah dan kepala desa agar dana desa segera direalisasikan terutama berkaitan padat karya tunai”. Tegasnya.

Selain untuk padat karya tunai, Presiden Jokowi mengarahkan penggunaan Dana Desa untuk membantu penanganan COVID-19 di desa.

“Dan juga membantu penanganan COVID-19 ini harus diperbanyak” Pesannya.

Dikutip dari laporan yang ditulis oleh Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo melalui kanal resmi covid19.go.id, diketahui pemerintah telah menegaskan arah pemanfaatan Dana Desa untuk mencegah dan menangani penyebaran COVID-19.

Merespon hal itu, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid menunjukkan salah satu bentuk kegiatan pencegahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa adalah melalui kampanye pola hidup sehat dan bersih.

“Artinya, bahwa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya COVID-19”. Kata Taufik menjelaskan, pada Sabtu (21/3).

Taufik menyampaikan bahwa pemerintah desa juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan COVID-19. Penggunaan dana dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.

“Oleh sebab itu. kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, kami menghimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan dan antisipasi dengan tetap mempedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah, sehingga penggunaan dana desa sesuai dengan kebutuhan dan skala yang dialami oleh masyarakat semua”. Terangnya.

Terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa. Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.

Taufik juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik pemerintah desa, BPD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa.

“Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%. Tahap pertama 40% kurang lebih ada Rp 28,8 triliun,” ujar Taufik.

Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran COVID-19. [*]