Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Politisi Senior Demokrat, Syarief Hasan Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi LPDB KUMKM
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah periode 2009-2014, Syarief Hasan. (Foto: Istimewa)

Politisi Senior Demokrat, Syarief Hasan Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi LPDB KUMKM



Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) di Jawa Barat tahun 2012-2013.

Politisi Senior Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi pada Rabu (4/1) kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu dipimpin tersangka KD (Kemas Danial),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/1).

Ali Fikri menyebut Syarief, selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah periode 2009-2014 dinilai mengetahui proses penyaluran dana bergulir tersebut.

“Selain itu didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut,” tambah Ali.

Syarief mengamini dirinya diperiksa oleh KPK sebagai saksi. Ia mengaku hanya dimintai keterangan soal tugas Menteri Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah yang kala itu dijabat dirinya.

Ia dimintai keterangan selama 1,5 jam di gedung merah putih KPK, Jakarta. “Hanya minta keterangan tugas-tugas menteri terkait pengawasan. Sebentar, hanya 1,5 jam” kata Syarief, Kamis (5/1), dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Diantaranya, Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi; Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi; dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi.

Kemas menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Stevanus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; serta Dodi dan Deden ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

LPDB KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006. 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).