Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tata Pola Ruang Kawasan Pertanian, Pemkab Gresik Diingatkan Perketat Izin Perumahan dan Kavlingan

Tata Pola Ruang Kawasan Pertanian, Pemkab Gresik Diingatkan Perketat Izin Perumahan dan Kavlingan



Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik diingatkan untuk lebih memperketat izin properti, atau bisnis perumahan maupun kavlingan yang dibangun oleh pengembang, terlebih di kawasan lahan pertanian produktif. Hal itu sebagai pengendalian serta antisipasi penyempitan ketersediaan ruang kawasan lahan pertanian.

Sebagaimana pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2021-2041, wilayah pertanian dan perikanan menjadi sektor yang mendapat perhatian serius kalangan legislatif (DPRD Gresik).

Oleh karena itu, Dinas Perizinan (DPMPTSP) diminta waspada dengan pola ruang dan struktur ruang yang direncanakan. Agar benar-benar jeli dalam memberikan izin untuk setiap usaha pembangunan infrastruktur baru di Kabupaten Gresik. Kawasan permukiman baru, jika tidak dikendalikan maka kawasan pertanian akan habis.

“Dilemanya ketika pemerintah sedang menata kawasan pertanian, segelintir masyarakat justru lebih suka menjual tanah mereka, karena secara existing sendiri lahannya gak produktif, maka untuk menata pola ruang harus ditentukan keberpihakannya kemana,” kata Ketua panitia khusus (Pansus) I DPRD Gresik, Syahrul Munir.

Menurutnya, langkah memperketat izin properti tersebut bukanlah bermaksud untuk membatasi bisnis perumahan yang dibangun developer atau pengembang. Namun lebih pada penataan yang mencerminkan pola ruang sesuai arah pembangunan Kabupaten Gresik.

“Industri tetap jalan, permukiman nyaman, keberlangsungan petani dan petambak kita pun jadi terjamin,” terang Syahrul.

Syahrul menuturkan, pembangunan kawasan permukiman baru yang tidak memperhatikan pola ruang akan berdampak pada buruknya penataan saluran irigasi, drainase, serta rawan terjadinya banjir. Sehingga berpotensi pula pada buruknya kualitas air untuk keberlangsungan pertanian dan perikanan. 

“Sebenarnya kalau permukiman baik perumahan ataupun kavlingan jika dikerjakan secara profesional dan telah memiliki izin maka tidak ada masalah, tetapi jika asal dikerjakan tanpa melihat existing lahan, ini yang bahaya, belum lagi nanti akan berdampak pada saluran irigasi, drainase dan rawan banjir di lahan pertanian yang ada,” jelasnya.

Apalagi, tegas Syahrul, pihaknya saat ini tengah meminta agar pemerintah menambah pola ruang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Dari 39 ribu hektar menjadi diatas 40 ribu hektar. Hal tersebut juga dalam rangka menjaga stabilitas pangan di wilayah Gresik, diukur dari luas lahan dibandingkan jumlah penduduk.

“Kami tidak ingin Gresik terjadi kerentanan pangan. Mengingat sarana dan prasarana sangat mencukupi. Hal tersebut juga dalam rangka menjaga keseimbangan ekologi,” tutupnya.