Tanggapi Rapor Merah dari ICW, KPK: Kami Menghargai Persepsi Publik
Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan rapor merah untuk kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. ICW menilai kinerja KPK di bawah komando Firli Bahuri selama 2021 buruk.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan hal itu merupakan pemahaman penting agar publik dapat memberikan saran dan masukan yang tepat untuk perbaikan ke depannya.
“KPK menghargai setiap persepsi publik, termasuk sebagian pandangan yang memberikan kritik dan masukan terhadap KPK,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (31/12).
Sejak berdiri, KPK selalu menempatkan masyarakat sebagai mitra penting untuk mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, KPK terus membuka diri terhadap saran yang konstruktif demi langkah-langkah perbaikan kedepannya.
“Meski begitu, KPK mengajak masyarakat untuk memahami secara utuh tugas dan kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK, sehingga bisa memberikan saran dan masukan yang tepat untuk perbaikan ke depannya,” kata Ali.
KPK saat ini secara simultan dan terintegrasi menerapkan tiga strategi pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara sekaligus.
Menurut Ali, capaian pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan saja, apalagi hanya menghitung jumlah operasi tangkap tangan (OTT). Karena, OTT hanya salah satu metode dalam penindakan.
Jika merujuk pada data, selama 2021 KPK melakukan 6 kali OTT, sedangkan penerbitan sprindik total 105 dengan jumlah 123 tersangka.
“Pemberantasan korupsi juga tidak hanya penindakan, tapi juga melakukan pencegahan dan pendidikan antikorupsi dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya, baik pada lingkup daerah, nasional, maupun global,” jelas Ali.
Selanjutnya, pada upaya pencegahan melalui fungsi koordinasi, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dan daerah senilai Rp 35 triliun lebih dari penagihan piutang PAD, penertiban, dan penyelamatan aset.
Sedangkan melalui startegi pendidikan, KPK telah mendorong 360 Pemda mengesahkan regulasi pendidikan antikorupsi. KPK juga telah berhasil mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada 24 ribu lebih di level pendidikan dasar, 3.400 lebih di pendidikan menengah, dan 6.200 lebih pada program studi perguruan tinggi.
“Kami berharap publik memberikan optimisme sekaligus dukungan terhadap tiga strategi pemberantasan korupsi tersebut. Bahu-membahu mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tutup Ali.