Tanggap Darurat COVID-19 Papua Barat Diperpanjang
Berita Baru, Manokwari – Perkembangan COVID-19 di Indonesia sampai Selasa (21/4) kembali meningkat. Jumlah kasus bertambah 375 menjadi 7.135, dan kematian bertambah 26 menjadi 616, tersebar di 34 Provinsi termasuk Papua Barat.
Provinsi tersebut diketahui memiliki 7 kasus terkonfirmasi positif COVID-19, dan 1 diantaranya meninggal dunia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan kembali mengeluarkan pernyataan ketiga, dengan menaikkan status dan perpanjangan masa darurat.
“Maka pada hari ini saya nyatakan Status Siaga Darurat ditingkatkan menjadi Status Tanggap Darurat di Wilayah Provinsi Papua Barat”. Tegas Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, dalam pernyataan tertulis.
Gubernur Mandacan menjelaskan langkah-langkah yang wajib dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Resiko Penularan Infeksi COVID-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat segera melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana COVID-19 semaksimal mungkin”. Jelas Gubernur.
Dalam hal pencegahan, Gubernur Mandacan mengimbau kepada masyarakat Papua Barat agar menggunakan masker ketika terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Ia juga mengimbau pelaksanaan social distancing/physical distancing atau menjaga jarak fisik ketika berinteraksi dengan orang lain secara tegas, serta mengumumkan masa perpanjangan masa tanggap darurat.
“Perpanjangan ketiga ini berlaku mulai 22 April 2020 sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan dan kebutuhan”. Pungkas Gubernur Mandacan. [*]