Tak Bisa Asal-asalan, Renovasi Pasar Sidayu Gresik Tunggu Tim Cagar Budaya
Berita Baru, Gresik – Renovasi bangunan kuno tidak bisa asal-asalan. Tanpa riset, situs-situs tua bisa tinggal cerita, tidak terkecuali bangunan pasar Kecamatan Sidayu Gresik usai hangus dilalap si jago merah. Insiden yang terjadi pada Minggu (30/1), itu setidaknya mengakibatkan 259 dari total 527 kios dan ruko lebur menjadi abu.
Belakangan terungkap, sebagian bangunan yang berada dalam pasar Kecamatan Sidayu tersebut ternyata diduga kuat masuk cagar budaya. Bangunan berbentuk tembok arsitektur kolonial itu masih utuh, meski sebagian besar berganti warna hitam akibat kobaran api.
Kalangan legislatif Gresik menyarankan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sebenarnya bisa mengajukan penggunaan belanja tidak terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik 2022.
Meski begitu, perbaikan pasar setelah kebakaran tidak bisa sembarang jika benar sebagian bangunan pasar masuk cagar budaya. Artinya harus merujuk peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 8 tahun 2019 tentang Cagar Budaya, dan Perda Kabupaten Gresik nomor 9 tahun 2019 tentang Pemajuan Kebudayan Daerah
“Selain bisa menggunakan dana belanja tidak terduga dari APBD, pemerintah juga harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Balai Pusat Cagar Budaya (BPCB) sebelum melakukan renovasi jika bangunan tersebut benar-benar masuk cagar budaya,” kata Sekretaris II DPRD Gresik, M Syahrul Munir.
Syahrul lantas menjelaskan, upaya recovery atau penanganan bencana dari belanja tak terduga APBD bisa digunakan baik pembangunan, pengadaan maupun santunan bagi pelapak. Tetapi tetap harus tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup). Politisi asal PKB itu bahkan sempat memantau langsung kondisi pasar usai terbakar. Sehari setelah Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama rombongan meninjau lokasi kebakaran.
“Pasar Sidayu termasuk pasar yang unik karena bangunannya juga termasuk cagar budaya. Mudah-mudahan ada jalan keluar dan percepatan pembangunan untuk upaya recovery dan keluarga diberi ketabahan,” tandasnya
Sebelumnya, tim cagar budaya Kabupaten Gresik dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Pemkab Gresik juga telah melakukan investigasi di lokasi pada Rabu (2/2) kemarin.
Hasilnya investigasi menunjukkan bahwa bangunan pasar Pahing Sidayu itu diduga kuat sudah ada sejak abad 19 Masehi. Bahkan satu-satunya pasar dengan usia yang sangat tua melebihi pasar lain di Kota Pudak.
Khairil Anwar, anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Gresik yang sudah bersertifikasi menyampaikan, bangunan pasar pahing diketahui sebagai cagar budaya dari bahan yang masih tersisa usai kebakaran. Meski saat ini statusnya masih diduga sebab belum ditetapkan SK dari Bupati Gresik.
“Nilai cagar budaya diantaranya, pasar itu sudah ada sejak abad 19. Dan bangunan arsitektur kolonial sebagai fungsi ruang publik pasar juga masih utuh,” ucapnya.
Disamping itu, ruang publik pasar di abad-19 satu-satunya di Gresik hanya ada di Sidayu dan sangat langkah ditemukan di Gresik.
“Nilai penting bukti arkeologi, yakni kelangkaannya tinggi. Selain itu pasar Pahing Sidayu ini punya nilai penting keilmuan dari arsitektur bangunan tanpa dinding hanya dengan kolom-kolom. Di Kabupaten Gresik hanya itu satu-satunya,” ungkapnya.
Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala Disparekrafbudpora itu menerangkan bahwa keilmuan yang lain dari bangunan yang terbakar itu adalah kerangka atap. Kuda-kuda tidak menggunakan tiang tunjang langit.
“Jadi secara garis besarnya nilai penting ini, harus direstorasi. Kami sebagai ahli-ahli cagar budaya ketercukupan data masih ada, dan nilai penting lainnya dalam bangunan itu. Mulai dari kesejarahan, keilmuan, fungsi sosial, identitas keruangan. Dimana pasar itu yang didirikan bersebelahan dengan Alun-alun dengan pola tata kota bercirikan Islam masa lalu,” paparnya.
Pola seperti itu, menurut Arkeolog Gresik ini diadaptasi pada masa periode islam era Majapahit. Sisi barat Masjid Kanjeng Sepuh sebagai bupati pertama Sidayu. Sisi timur pasar, sisi utara terdapat sisa bangunan pusat pemerintahan Kanjeng Sepuh. Atau masa kerajaan Istana.
“Ada Pendopo dan bekas tapak Pendopo, Bangunan Paseban, sekarang oleh masyarakat disana dinamai pasujudan Kanjeng Sepuh. Bangunan tempat tamu menunggu, sebelum diterima menghadap raja Bupati Sidayu. Bekas kandang kuda Kanjeng Sepuh di sisi utara Alun-alun,” jelasnya.
“Masjid, Paseban, tempat kuda, pasar dan Tugu Alun-alun semua sudah didaftarkan cagar namun belum ada SK,” imbuhnya.
Mengenai nama Pasar Pahing, karena pasaran utama masyarakat Jawa itu pada Pahing atau hari-hari Pahing kalender Jawa.
Sementara Kepala Dinas Disparekrafbudpora Sutaji Rudy mengatakan, setelah dilakukan penelitian oleh tim cagar budaya Kabupaten Gresik, pihaknya selanjutnya melakukan pengajuan ke Provinsi.
“Kami sudah ajukan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, dan nantinya bisa dilakukan restorasi bangunan pasar Pahing Sidayu itu,” ucapnya, Kamis (3/2).
Rudi menegaskan, pihaknya akan melakukan restorasi bangunan diduga cara budaya itu. Setelah tim cagar budaya Jatim melihat dan melakukan investigasi ke lokasi pasar yang terbakar.
“Kami lakukan restorasi, sehingga nanti setelah restorasi bangunan, akan ditetapkan SK cagar budaya itu,” jelasnya.
Hingga saat ini, tampak barang berserakan memang belum dilakukan pembersihan guna dilakukan kajian cagar budaya terlebih dahulu. Garis polisi juga telah dipasang sejak hari pertama kejadian untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.