Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung
Berita Baru, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Sudrajad Dimyati, seorang Hakim Agung nonaktif yang menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hakim Ketua, Yoserizal, mengumumkan bahwa Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menurut hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura terkait kasus tersebut.
“Dalam putusan ini, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan pengecualian bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ujar Yoserizal di PN Bandung dikutip dari CNNIndonesia.com pada Selasa (30/5/2023).
Hakim menyatakan bahwa Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan ini, hakim juga menyebut beberapa faktor yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad, seperti tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Hakim juga meyakini bahwa Sudrajad telah menikmati hasil dari suap yang diterima.
Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman Sudrajad. Hakim menyebut bahwa Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Hakim anggota, Benny Eko, juga menyatakan bahwa Sudrajad dan Elly Tri Pangestuti, seorang ASN di Mahkamah Agung, tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis. Oleh karena itu, hakim yakin bahwa pemberian uang suap tersebut bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. JPU juga menuntut Sudrajad untuk membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan jumlah suap yang diterima.
Dengan adanya putusan ini, Sudrajad Dimyati akan menjalani masa hukuman penjara selama delapan tahun dan membayar denda sejumlah Rp1 miliar.