Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Status Kasus Hoax Denny Indrayana Naik ke Penyidikan, Bareskrim Kirim SPDP
Denny Indrayana (foto: Istimewa)

Status Kasus Hoax Denny Indrayana Naik ke Penyidikan, Bareskrim Kirim SPDP



Berita Baru, Jakarta – Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara hoax putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu dengan terlapor eks Wamenkumham Denny Indrayana ke penyidikan. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Bareskrim juga mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

“Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) saat ini di tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat, surat pemberitahuan penyidikan. Artinya kasus tersebut sudah di tahap penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Namun demikian Brigjen Ahmad Ramadhan tam menjelaskan kapan Denny Indrayana akan diperiksa. Ia hanya memastikan bahwa kasus ini terus diproses. “Ya nanti akan berproses ya,” jawabnya.

Kasus Hoax Denny Indrayana 

Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau coblos gambar partai.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan.

Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” ujarnya.

Belakangan, MK memutuskan sistem pemilu tetap pada proporsional terbuka atau coblos nama caleg. Sidang putusan gugatan pemilu itu digelar MK, Kamis (15/6). Sidang dihadiri 8 hakim dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.