Stafsus Presiden Minta KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dihentikan
Berita Baru, Jakarta – Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah melalui jalur aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak sesuai. Billy Mambrasar, Staf Khusus Presiden Bidang Pendidikan dan Inovasi, mengungkap alasan dan saran perbaikan terkait hal ini.
Menurut Billy, pelaksanaan program KIP Kuliah seharusnya menjadi kewenangan lembaga eksekutif, bukan DPR. Ia menyatakan hal ini sebagai sebuah kesalahan administratif dalam tata kelola negara.
“Sesungguhnya program ini harus dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Kemendikbudristek. Ini namanya offside administrasi negara,” ujar Billy dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).
Billy juga menyoroti potensi penyalahgunaan program oleh anggota DPR untuk kepentingan politik mereka. Ia menegaskan bahwa program KIP Kuliah seharusnya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral.
“Anggota DPR sering kali membagi-bagikan program KIP Kuliah kepada masyarakat yang menjadi konstituennya. Ini bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam penerimaan manfaat program,” imbuhnya.
Billy menyoroti juga risiko subjektivitas DPR dalam memilih calon penerima KIP Kuliah, yang bisa membuat program ini tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, ia menyarankan adanya perubahan dalam tata kelola program beasiswa ini.
“Saran saya, KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR harus dihentikan untuk memperbaiki tata kelola program ini. Perlu ada Komite Nasional Seleksi penerima beasiswa KIP Kuliah yang melibatkan perwakilan masyarakat,” jelas Billy.
Billy menekankan pentingnya transparansi dalam proses seleksi penerima beasiswa KIP Kuliah, serta partisipasi langsung masyarakat dalam mengajukan kandidat. Ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kesetaraan akses terhadap program ini.