Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sri Mulyani Paparkan Tiga Elemen Penting Program JKN
Sri Mulyani dalam Economic Webinar: Economic Policy in Dealing with COVID-19 Pandemic and Proper Exit Policy yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, 6 April 2021

Sri Mulyani Paparkan Tiga Elemen Penting Program JKN



Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tiga elemen yang sangat penting atau pilar keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pertama kepesertaan, kedua layanan, dan ketiga pendanaan, termasuk di dalamnya adalah tata kelola.  

Saat ini kepesertaan program JKN mencapai 222 juta jiwa atau 82 persen dari total penduduk Indonesia, dengan komposisi peserta didominasi oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu 59,5 persen, pekerja penerima upah 24,6 persen. 

Kemudian, pekerja bukan penerima upah 13,6 persen, dan bukan pekerja 2,2 persen. Sedangkan, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM), peserta JKN mencapai 98 persen untuk tujuan universal health coverage.

Melihat jumlah peserta dan komposisinya, JKN menghadapi tantangan terhadap iuran dan manfaat. Untuk itu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. 

“Kerja sama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, bahkan swasta dan stakeholder lainnya menjadi sesuatu yang luar biasa penting, dalam kita mampu mewujudkan program JKN yang baik tapi sustainable,” kata Sri Mulyani dalam Workshop Pendapat Badan Pemeriksa Keuangan Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program JKN, Selasa (06/4/2021).

Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan JKN akan mengupayakan peningkatan kualitas penyelenggaraan program JKN. Pendapat BPK terkait kepesertaan, manfaat, standar pelayanan, dan tata kelola akan dilaksanakan.

Komitmen Kementerian Keuangan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2020. PMK ini mengatur sharing kewajiban antara Pemerintah Pusat dan Daerah, mekanisme pembayaran iuran yang menjadi kewajiban Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah termasuk opsi intersep bagi Pemerintah Daerah yang menunggak pembayaran kewajibannya. 

“Pemerintah Pusat akan terus memonitor ketertiban Pemerintah Daerah di dalam pembayaran iuran PBI yang merupakan PBI daerah,” tandas Sri Mulyani.