Sri Mulyani Ingatkan Masyarakat Indonesia Segera Lapor SPT Tahunan
Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan).
Sri Mulyani mengingatkan, masa pelaporan SPT Tahun 2021 akan berakhir pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
“Jangan lupa segera laporkan SPT Tahunanmu melalui laman www.djponline.pajak.go.id,” tulis Menkeu dalam instagram pribadinya @smundrawati, Jumat (4/3).
“Juga jangan sampai lewat batas waktu pelaporan yang berakhir pada 31 Maret 2022 ya, karena pajak kita untuk kita, bersama kita pulihkan Indonesia!” sambung Sri Mulyani.
Dalam unggahannya tersebut, Sri Mulyani membagikan momen saat dirinya beserta jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendampingi Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan 2021 secara online melalui e-filing.
Menurutnya, pembayaran pajak secara online sangat mudah, cepat dan lancar, serta bisa dilakukan dari mana saja. Dengan demikian, ia pun berharap seluruh wajib pajak tidak memiliki alasan untuk tidak melaporkan SPT-nya.
“Setiap tahun seluruh Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan) Orang Pribadi, termasuk Presiden RI,” ucapnya.
“Presiden berpesan bahwa pajak sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi,” ungka Menkeu.
Sementara Presiden Jokowi, pada akun Instagramnya, juga mengunggah aktivitasnya saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan pribadinya. Ia mengaku, caranya mudah dan tidak perlu ke kantor pajak, bisa melalui aplikasi daring e-filing.
“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ungkap Presiden Jokowi.
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi,” ujar presiden.
Dari catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per Jumat, 4 Maret 2022, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya lebih dari 4,5 juta orang. Ini terdiri dari SPT wajib pajak orang pribadi sebanyak 4,39 juta dan sisanya wajib pajak badan.