Soal Perppu Ciptaker, Mahfud MD: Belum Membaca Isinya Sudah Berkomentar
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon polemik penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Ia mengklaim banyak yang mengkritik tanpa membaca isi dari peraturan anyar tersebut.
Menurut Mahfud, tidak masalah jika masyarakat mengkritik isi dari perppu tersebut. Ia mengklaim tak ada persoalan prosedur dalam pembentukan Perppu Cipta Kerja.
“Banyak yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua belum membaca isinya sudah berkomentar,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Menurutnya, Perppu itu sudah sah secara prosedural menggantikan UU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR telah memasukkan omnibus law sebagai produk hukum lewat revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Setelah itu, kata Mahfud pemerintah merevisi sejumlah pasal UU Cipta Kerja yang menjadi catatan MK. Pasal-pasal itu direvisi melalui perppu.
Mahfud mengingatkan perppu setara dengan undang-undang di sistem hukum Indonesia. Perppu bisa dibuat jika ada kegentingan yang memaksa.
“Alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja,” ujarnya.
Mahfud mengatakan perppu akan melewati political review di DPR. Masyarakat juga bisa menempuh judicial review melalui MK.