Soal PAW, Golkar Parepare Gugat KPU di PTUN Makassar
Berita Baru, Parepare – KPU Parepare hanya menyarankan satu nama sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Keputusan itu telah masuk ke pimpinan DPRD Parepare. KPU menetapkan satu nama sebagai pengganti Almarhuma Andi Nurhatina Tipu.
Nama itu disebut-sebut Nasarong yang ditetapkan sebagai PAW sesuai penelitian terhadap Keputusan KPU Parepare,
Diketahui, Nasarong memiliki suara terbanyak setelah Alharhuma Andi Nurhatina Tipu dan Mulyadi. Dia mendapatkan suara sebanyak 1053 pada Pileg 2019 lalu.
“Hanya satu yang di dalam surat, itu sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2019. Kami di KPU hanya menjawab surat DPRD yang meminta nama calon PAW berdasarkan suara terbanyak berikutnya,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Safriani Sudirman, Selasa (8/11/2022).
Keputusan KPU, mendapat reaksi dari Golkar Parepare. Partai berlambang beringin itu melayangkan surat gugagannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Surat gugatan itu bernomor 124/G/2022/PTUN/MKSR, pada Jumat (4/11/2022) kemarin.
“Memang beberapa waktu lalu, kami menerima surat terkait calon PAW yang memenuhi syarat yaitu H Nasarong. Tapi pada Jumat 4 November kemarin, DPD II Golkar Parepare melakukan gugatan terhadap keputusan KPU,” jelas Ketua Harian Golkar Parepare, Kaharuddin Kadir.
Dia menilai KPU mengabaikan sejumlah hal dalam memutuskan PAW, diantaranya pemberhentian Nasarong dari DPD II Golkar Parepare.
“Keanggotaan Haji Nasarong itu mereka kesampingkan. Kalau kita lihat di aplikask memang sudah tidak ada,” tegasnya.
Tak hanya itu, Golkar juga telah menyutati Wali Kota dan Gubernur Sulsel untuk menghentikan sementara proses penetapan PAW.
Menurutnya, proses PAW perlu mempertimbangkan hasil putusan dari PTUN Makassar.
“Kalau kami di DPD II menganggap itu belum final karena sementara melakukan gugatan di PTUN,” pungkasnya.
Diketahui pula, surat KPU tentang rekomendasi satu nama PAW telah diterima pimpinan DPRD Parepare dan bahkan telah melanjutkan PAW itu ke Wali Kota Parepare.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid mengungkapkan proses PAW di DPRD diberi waktu 7 hari setelah menerima surat dari KPU Parepare. Selanjutnya diteruskan ke Walikota dan Gubernur untuk segera ditetapkan.
“Kalaupun nantinya lancar maka langsung ditetapkan, akan tetapi jika ada proses hukum di dalamnya memungkinkan ada tambahan waktu untuk proses PAW ini,” pungkasnya.