Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

IKN Nusantara

Soal HGU 190 Tahun di IKN, SETARA Institute: Investor Lebih Butuh Social Acceptance



Berita Baru, Jakarta – Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 11 Juli 2024, tengah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satu pasal dalam peraturan tersebut, yakni pasal 9, membuka peluang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun, yang dianggap bertentangan dengan semangat reforma agraria serta hak atas tanah.

Kritik utama terhadap kebijakan ini muncul karena pemberian HGU selama 190 tahun dianggap melanggar semangat Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Bahkan, durasi ini melebihi batas waktu konsesi pada hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberikan hak selama 75 tahun.

SETARA Institute mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan HGU yang panjang ini berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berkelanjutan.

“Pemberian HGU hingga 190 tahun berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berkelanjutan, apalagi prinsip Bisnis dan HAM tidak menjadi pertimbangan dalam kebijakan terkait IKN dan percepatan pembangunan IKN,” kata SETARA Institute dalam siaran persnya, Selasa (17/7/2024).

Selain itu, peraturan ini juga dinilai tidak konstitusional dan tidak berpihak pada semangat reforma agraria. Bahkan, dalam pembacaan atas UU No. 3 Tahun 2022 yang telah direvisi melalui UU No. 21 Tahun 2023, tidak ditemukan klausul yang mengatur pemenuhan aspek HAM oleh entitas bisnis dalam perjanjian investasi atau perdagangan. Hal ini menjadi masalah besar mengingat prinsip Bisnis dan HAM sudah menjadi standar hukum internasional dan pasar global.

Pentingnya prinsip Bisnis dan HAM tercermin dalam rekomendasi UN Working Group on Business and Human Rights. Rekomendasi tersebut mencakup penilaian dampak HAM sebelum menyelesaikan kontrak investasi dan memasukkan klausul dalam kontrak yang mengharuskan perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia. “Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan bagi investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN,” ujar seorang ahli hukum dari SETARA Institute.

Belajar dari pengalaman Uni Eropa, yang melalui regulasi The 2012 ‘EU Strategic Framework and Action Plan on Human Rights and Democracy’ menyerukan integrasi HAM dalam Penilaian Dampak perjanjian perdagangan, pemerintah Indonesia juga diharapkan untuk mempertimbangkan aspek ini dalam kebijakan pembangunan IKN.

Dibandingkan dengan pemberian HGU yang panjang, investor lebih memerlukan kepastian dalam aspek prinsip HAM, keberlanjutan, dan antikorupsi dalam tata kelola investasi. “Kepastian berbisnis tidak hanya bergantung pada ketersediaan lahan, tetapi juga pada penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi bisnis,” tutup juru bicara SETARA Institute.